Jogja (ANTARA Jogja) - Perubahan jam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat, karena masih ada warga yang terpaksa tidak bisa memperoleh layanan jaminan kesehatan daerah karena kantor sudah tutup.
"Setahu saya, layanan kantor pada Jumat sampai pukul 13.00 WIB. Tetapi karena puasa, maka layanan kantor tutup pukul 11.00 WIB. Padahal saya ingin memperoleh layanan jaminan kesehatan daerah supaya anak saya bisa keluar dari rumah sakit," kata warga Kecamatan Gondomanan Sudinah (58) di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jumat.
Ia tidak mengetahui apabila ada perubahan jam layanan kantor di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta selama bulan puasa. Selain itu, tidak ada sedikitpun pengumuman di pintu masuk kantor Dinas Perizinan. Layanan jaminan kesehatan daerah berada di kantor Dinas Perizinan.
Sudinah mengaku sudah berdiri di depan pintu kantor Dinas Perizinan selama sekitar 15 menit. Ia mengira bahwa kantor tutup selama pelaksanaan ibadah Shalat Jumat.
"Setelah diberitahu oleh pegawai yang lewat, saya baru tahu kalau kantor memang sudah tutup. Saya akan kembali pada Senin (6/8) untuk memperoleh layanan jaminan kesehatan daerah," ucapnya.
Sudinah mengatakan, berencana membawa anaknya pulang setelah dirawat selama sekitar satu pekan di Rumah Sakit Jogja karena sakit leukimia.
"Saya butuh cap dari jaminan kesehatan daerah agar anak saya bisa pulang. Dengan cap ini, maka akan ada pengurangan biaya rumah sakit," tuturnya.
Namun kini, lanjut dia, ia terpaksa menitipkan uang jaminan di RS Jogja agar anaknya bisa keluar dari rumah sakit dan baru pada Senin (6/8) akan kembali mengurus pelunasan biaya rumah sakit.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan selama bulan puasa terdapat perubahan jam kerja di lingkungan pegawai dengan total 32,5 jam selama satu pekan.
"Jam kerja memang dipadatkan. Pada Jumat, tidak ada istirahat. Di daerah lain ada istirahat dan setelah Shalat Jumat baru dilanjutkan kerja selama 30 menit," ujarnya.
Pada Senin sampai Kamis, jam kerja pegawai adalah 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, sedang pada Jumat bekerja pada pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan, pemerintah seharusnya mendahulukan pelayanan kepada masyarakat apalagi yang sifatnya darurat.
"Perlu ada evaluasi terkait jam kerja pegawai saat puasa. Salah satunya adalah sosialisasi yang baik kepada masyarakat agar mereka pun tahu," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib