Dewan sesalkan pemutusan kontrak pembangunan Stadion Cangkring

id PKS Kulon Progo

Dewan sesalkan pemutusan kontrak pembangunan Stadion Cangkring

Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo (dprd.kulonprogo.blogspot)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyayangkan pemutusan kontrak terhadap pengembang Stadion Cangkring pada 2012 sehingga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sejak awal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Stasion Cangkring bersikap kurang tegas, padahal sejak minggu ketiga pelaksanaan pekerjaan sudah terlihat bila proyek senilai Rp5,8 miliar itu secara material tidak akan dapat terselesaikan.

"PPK tidak bersikap tegas ketika pekerjaan baru dimulai pada minggu ketiga sejak penerbitan surat perintah mulai kerja (SPMK). Ini sangat kami sesalkan, karena pada akhirnya rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan terjadi pemutusan kontrak," kata Hamam.

Menurut Hamam, berdasarkan laporanan perkembangan pelaksanaan proyek sudah dapat diprediksi bahwa pembangunan itu bermasalah dan tidak akan terselesaikan tepat waktu.

"Waktu pelaksaan pekerjaan terlalu pendek untuk nilai proyek yang menghabiskan anggaran diatas Rp1 miliar. Untuk itu, kami meminta Dinas Pekerjaan Umum memperbaiki waktu pelakasanan proyek supaya tidak menjadi temuan BPK dan proyek dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Ia mengatakan, dari hasil temuan BPK, belanja modal pekerjaan pembangunan Stadion Cangkring senilai Rp5,86 miliar tidak sesuai kontrak. Berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) pada 2012, diketahui pekerjaan Stadion Cangkring dianggarkan Rp6,994 miliar dan telah realisasi sebesar Rp6,288 miliar atau 89,91 persen.

Namun, berdasarkan perjanjian pekerjaan Stadion Cangkring antara Pemkab Kulon Progo dengan pelaksana proyek PT DMI terjadi penambangan kontrak yang awalnya Rp5,774 miliar menjadi Rp5,860 miliar. Pihak pelaksana proyek terus mengajukan penambahan anggaran dan perpanjangan waktu.

"Berdasarkan hasil analisa dan kajian teknis dari tim teknis dan konsultan pengawas bahwa pelaksanaan pembangunan Stadion Cangkring yang dilaksanakan PT DMI hingga 28 Desember baru mencapai 82,24 persen. Sekali lagi, melihat itu PPK langsung memutus kontrak pengerjaan stadion," kata dia.

Untuk ke depannya, menurut Hamam, DPU dalam hal ini PPK harus bersikap tegas jika sebuah proyek sejak tiga minggu hasil perkembangan proyek ada tanda-tanda tidak mungkin diselesaikan harus diputus kontrak atau dihentikan. Selain itu, DPU harus mulai menata kembali proyek-proyek yang menghabiskan anggaran di atas Rp1 miliar.

"Pelaksanaan pembangunan Stadion Cangkring merupakan pembelajaran berharga bagi Pemkab Kulon Progo, khususnya DPU terkait waktu pelaksaan proyek," kata dia.

(KR-STR)