PKS siap laksanakan PKPU Nomor 15/2013

id pks kulon progo

PKS siap laksanakan PKPU Nomor 15/2013

Dewan Pimpindan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kulon Progo, DIY, melakukan ikrar kampanye antipolitik uang pada Pemilu Umum 2014. PKS dengan slogan baru "Cinta, Kerja, Harmon" siap mempertahankan perolehan suara. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo  (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Daerah PKS Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye jika semua partai politik peserta Pemilu 2014 konsisten terhadap pelaksanaannya.

"Ya, kalau semua partai politik (parpol) konsisten terhadap peraturan ini, kami sangat mendukung. Ini putusan sangat bagus yang diambil oleh KPU yang mengharuskan calon anggota legislatif (caleg) terjun ke masyarakat," kata fungsionaris DPD PKS Kulon Progo Ajrudin Akbar di Kulon Progo, Selasa.

Ia mengatakan caleg biasanya hanya mengandalkan uang dan spanduk yang memasang gambar mereka.

Menurut dia, jika PKPU Nomor 15 Tahun 2013 ini dilaksanakan konsisten akan membawa perubahan dalam pelaksanaan demokrasi yang diwujudkan dalam pemilu.

"Artinya, bagi caleg yang hanya mengandalkan paras dan uang, kemungkinan terpilih sangat kecil. Sehingga membuka peluang bagi caleg yang benar-benar mengabdi kepada masyarakat akan terpilih menjadi calon pemimpin yang mampu mengemban amanah rakyat," kata dia.

Selain itu, kata Ajrudin, hal yang positif dengan PKPU Nomor 15 ini tata ruang tidak rusak karena adanya pembatasan jumlah baliho dan atribut kampanye yang dipasang.

"Namun demikian, hal yang paling penting dalam pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 ini yakni persamaan persepsi tentang ukuran baliho hingga lokasi pemasangan. Menurut kami, harus ada ketentuan yang detail untuk itu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Wates Aji Pangaribawa meminta KPU pusat mengatur mengatur durasi kampanye di media elektronik.

Sejauh ini, peraturan KPU hanya menyoroti pemasangan atribut kampanye cetak, tetapi tidak pernah menggubris pelanggaran kampanye di media elektronik.

"Kami pengurus parpol di tingkat bawah siap melaksanakan PKPU Nomor 15 Tahun 2013, tetapi kami juga minta KPU menertibkan kampanye di media elektronik. Jika itu dibiarkan, itu tidak adil bagi kami," kata Aji.

Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 hanya bersifat politis. Peraturan ini hanya menguntungkan bagi partai politik yang memiliki media massa elektronik.

"PDI Perjuangan hampir tidak melakukan kampanye melalui media elektronik. Beda dengan parpol yang memilih media, dengan bebas melakukan propaganda politik tanpa dibatasi oleh aturan. Kami menilai, ini tidak adil," kata dia.

(U.KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024