Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman

id atk yogya karta

Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman

Akademi Teknologi Kulit (ATK) Yogyakarta (atk.id.ac)

Jogja (Antara Jogja) - Dosen tidak tetap Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta yang juga seorang guru besar Universitas Gadjah Mada Prof Soemitro Djoyowidagdo melaporkan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh akademi tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.

"Ada beberapa hal yang perlu dicermati, mulai dari penghapusan dua unsur dalam organisasi serta perubahan program studi yang dilakukan oleh akademi tersebut," kata Soemitro saat menyampaikan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jawa Tengah di Yogyakarta, Rabu.

Unsur organisasi yang dihapus tersebut adalah Dewan Penyantun dan Tim Pembina. Keduanya dihapus sejak 2012.

Selain itu, Soemitro yang telah mengajar di Akademi Teknologi Kulit (ATK) Yogyakarta sejak 1962 tersebut juga melaporkan dugaan penyimpangan undang-undang dalam proses perubahan program studi.

Saat ini, ATK Yogyakarta hanya memiliki dua prorgam studi yaitu Teknologi Pengolahan Kulit serta Desain dan Teknologi Produk Kulit. Perubahan program studi tersebut dilakukan sejak 27 Agustus 2013.

Sebelumnya, ATK Yogyakarta memiliki empat program studi yaitu Teknologi Bahan Kulit, Karet dan Plastik; Teknologi dan Desain Sepatu; Teknologi Pengolahan Kulit dan Teknologi dan Desain Produk Kulit.

"Banyak mahasiswa yang bertanya-tanya karena sebelum terjadi perubahan program studi tersebut, ATK sudah menerima mahasiswa baru untuk empat program studi," katanya.

Keempat program studi tersebut sebelumnya memiliki akreditasi C. Dan saat ini, ATK Yogyakarta mengajukan re-akreditasi untuk dua program studi yang baru.

"Menurut saya, tindakan yang dilakukan perguruan tinggi itu curang. Kedua program studi tersebut seharusnya diajukan untuk memperoleh akreditasi baru, bukan re-akreditasi," katanya.

Ia juga menyoroti perubahan program studi tersebut tidak sesuai dengan tujuan didirikannya sekolah yaitu memberikan pendidikan spesialiasi bagi siswanya.

"Dengan hanya memiliki dua program studi, maka pendidikan di ATK justru mengarah ke pendidikan umum, bukan lagi spesialisasi atau vokasi yang memberikan lebih banyak keterampilan kepada siswanya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, penyusunan kurikulum dan silabus pendidikan di perguruan tinggi tersebut tidak disusun oleh masyarakat perkulitan dan organisasi profesi perkulitan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri mengatakan, akan mempelajari laporan yang diterima tersebut.

"Kami akan telaah kembali dugaan penyimpangan yang ada, serta melakukan klarifikasi ke ATK," katanya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Akademik dan Penjaminan Mutu ATK Yogyakarta Dwi Asdono Basuki mengatakan, perubahan program studi tersebut dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan industri.

"Perubahan program studi dilakukan untuk meningkatkan kompetensi spesialisasi, dan disesuaikan dengan kebutuhan industri. Perubahan pun sudah diketahui oleh Kementerian Perindustrian dan sesuai aturan pendidikan tinggi," katanya.

Mengenai mahasiswa lama yang mengalami perubahan program studi, Dwi mengatakan, tidak ada masalah, karena mahasiswa tersebut masih dapat menyelesaikan pendidikan. "Ada sekitar 100 mahasiswa tingkat akhir yang akan menyelesaikan pendidikan," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024