Polda DIY tangkap tiga penadah mobil curian

id polda

Polda DIY tangkap tiga penadah mobil curian

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang yang diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan atau curian.

"Satu dari tiga tersangka tersebut yakni LKH alias MAN (28), pecatan dari kedinasan Polri di Polres Demak, Jawa Tengah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu.

Menurut dia, LKH warga Demak, Jawa Tengah, dipecat dari Kedinasan Polri pada 16 Januari 2014."Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial MM alias Tain (38) warga Pucang Secang, Magelang, dan MS (34) warga Temanggung, Jawa Tengah," katanya.

Ia mengatakan dari tangan ke tiga pelaku ini pihaknya menyita barang bukti lima unit mobil yang diduga hasil kejahatan.

"Barang bukti tersebut terdiri Nissan Terano warna Hitam Nopol H-1598-RI, Suzuki Grand Vitara warna Silver Nopol D-1492-TJB, Suzuki Futura warna Hitam Nopol S-9236-WG, Mitsubishi L-300 warna hitam Nopol H-1784-UF, dan Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam Nopol AA-1995-CA. Nomor Polisi dari mobil-mobil tersebut kemungkinan sudah dipalsukan," katanya.

Menurut dia, Mitsubishi Colt T-120 SS itu sesuai pencurian mobil di wilayah Gamping, Sleman sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/18/V/2014/Res.Sleman/Sek.Gamping pada 20 Mei 2014.

"Kami juga menyita tiga buku kir palsu, dan tiga STNK palsu," katanya.

Djuhandani mengatakan, Polda DIY sedang berkoordinasi dengan polda-polda lain untuk melacak kepemilikan mobil.

"Dari lima mobil itu baru satu mobil yang terdeteksi hasil kejahatan di wilayah Gamping, Sleman. Kelompok ini beroperasi di Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Untuk sementara masih kami kembangkan terkait TKP di luar Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat pengembangan kasus, yakni penangkapan empat komplotan pencuri mobil, mulai dari inisial YN, AJ, DI, dan PUR.

"Untuk ke empat tersangka ini, kasusnya sudah P-21 (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman) dan dalam proses persidangan," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024