Polda DIY diminta proses kaki tangan Robert

id polda

Polda DIY diminta proses kaki tangan Robert

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta diminta memproses kembali laporan kuasa hukum Bank Mutiara terhadap kaki tangan Robert Tantular, terkait kasus penipuan dan pencucian uang investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

"Kami telah memasukkan laporan ke Ditreskrim Polda DIY sejak 2013 dengan Nomor LP/842/X/2013/Ditreskrim. Setelah ada putusan pidana terhadap Robert Tantular, Polda DIY saat ini bisa menindaklanjuti laporan tersebut," kata kuasa hukum Bank Mutiara, kini J Trust Bank, M Mahendradatta di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2015 memutus bersalah Robert Tantular terkait dengan tidak pidana penipuan dan pencucian uang terhadap dana 1.118 investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

Putusan dengan Nomor 210/Pid.B/2013/PN.Jkts.Pst itu menyatakan Robert Tantular merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap atas hilangnya dana investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

"Oleh karena itu, Robert Tantular diputus bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya, dan aset-asetnya disita oleh negara untuk dikembalikan kepada investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia," katanya.

Ia mengatakan selama ini investor yang dirugikan atas tindak penipuan dan pencucian uang tersebut terus menuntut pada Bank Mutiara untuk mengganti rugi atas hilangnya dana mereka.

Dengan adanya putusan pidana untuk Robert Tantular itu, kata dia, gugatan para investor PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia selama ini salah alamat, karena dana yang diinvestasikan tidak masuk ke Bank Mutiara tetapi ke rekening PT Antaboga.

"Dana para investor itu selanjutnya diselewengkan, dihilangkan atau dibawa kabur oleh oknum seperti Robert Tantular, Anton Tantular, dan Hartawan Aluwi," kata Mahendradatta.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024