Polda DIY bekuk pelaku penipuan calon polisi

id polda

Polda DIY bekuk pelaku penipuan calon polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menunjukkan kuitansi barang bukti penipuan penerimaan calon anggota Polri. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Direktorat Reserse Krimninal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk oknum pegawai negeri sipil pelaku penipuan pencalonan anggota kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda) DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi di Markas Polda DIY, Senin, mengatakan tersangka dengan inisial dr RST merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Rumah Sakit Bayangkara Polda DIY.

"Sampai saat ini (statusnya) masih diproses di internal Propam dan belum ada status pemecatan," kata Hudit Wahyudi.

Dia mengungkapan, kronologi pengungkapan bermula dari laporan korban yakni Ny. Murtijah bahwa tersangka sebelumnya berjanji membantu anaknya, Dwi Jayanto menjadi anggota polisi pada 22 April 2014.

Kepada Murtijah, tersangka meminta uang Rp150 juta yang akan digunakan untuk administrasi dan "fee sukses". Selanjutnya korban bersedia memberikan uang muka Rp75 juta.

Tersangka, kata dia, berjanji apabila anak korban tidak masuk menjadi polisi maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen kepada korban.

"Namun, kenyataannya pelaku tidak bisa memasukkan Dwi Jayanto menjadi polisi, dan ketika ditagih tidak bisa mengmebalikan uang," kata dia.

Hudit mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, penyidik langsung melakukan penyidikan dan pemanggilan terhadap tersangka.

Setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan, tersangka kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Juni 2015 dengan meminta bantuan Badan Reserse Krimnila (Bareskrim) Polri.

Ia menuturkan pada 23 Juli 2015 selanjutnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri pukul 16.11 WIB di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.

Mengantisipasi hal serupa, Hudit meminta masyarakat khususnya orang tua lebih berhati-hati agar tidak mudah terpengaruh terhadap oknum tertentu yang menjanjikan anaknya masuk Polri dengan imbalan. "Karena masuk Polri tidak bayar," tukas dia.

L007
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024