PTUN gelar sidang perdana gugatan apartemen Uttara

id sidang

PTUN gelar sidang perdana gugatan apartemen Uttara

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta menggelar sidang perdana gugatan warga Karangwuni, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap izin lingkungan pembangunan apartemen Uttara The Icon yang dikeluarkan BLH setempat, Senin.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan yang digelar secara tertutup itu dihadiri perwakilan pihak penggugat Ketua RT 01 Karangwuni Imam Nugroho serta tiga warganya Suratman, Cahyo, dan Tetti. Dari pihak tergugat, hadir Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman, Purwanto.

"Dalam sidang kali ini selain memeriksa dan mengoreksi berkas gugatan, yang jelas hakim sudah tahu poin alasan gugatan," kata kuasa hukum warga Karangwuni Ikhwan Saptanugraha, ditemui seusai sidang itu.

Menurut advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu, setidaknya terdapat empat poin utama alasan gugatan yang resmi dilayangkan pada 10 Desember 2015 oleh warga Karangwuni terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan BLH Sleman untuk pembangunan apartemen yang berlokasi di Jalan Kaliurang KM 4,5 itu.

Poin pertama, menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, BLH hanya berwenang memberikan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sementara izin lingkungan merupakan kewenangan bupati atau gubernur setempat setelah mendapatkan rekomendasi dari BLH.

"Menjadi aneh ketika mereka (BLH) yang mengeluarkan rekomendasi lalu mengeluarkan izin sendiri," kata dia.

Poin kedua, menyangkut luasan apartemen Uttara. Sesuai pengukuran yang dilakukan oleh BLH Yogyakarta bersama tim dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, luas apartemen Uttara mencapai sekitar 14.000 meter persegi sehingga harus menggunakan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), bukan hanya sekadar UKL-UPL.

"Kami menemukan fakta bahwa luasnya bukan 9.600 meter persegi (versi BLH Sleman), tapi 14.000 meter persegi lebih," kata dia.

Dalam poin lainnya, ia mengatakan, izin lingkungan juga diterbitkan oleh BLH ketika proses pembangunan apartemen sudah berjalan. Padahal, izin lingkungan dibuat antara lain sebagai pengendalian dampak pembangunan terhadap lingkungan.

"Izin Lingkungan seharusnya dikeluarkan sebelum proses pembangunan dimulai," kata dia.

Anggota Bidang Hukum BLH Sleman Ishadi mengatakan UKL-UPL yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur sebab ia tetap meyakini luas lahan pembangunan apartemen Uttara memang kurang dari 10.000 meter persegi.

Menurut dia, sebelum izin dikeluarkan BLH Sleman telah mengumumkannya di website lembaga itu, dengan harapan masyarakat memberikan kritik dan saran yang akan direkomendasikan kepada pihak Apartemen Uttara dalam melakukan pembangunan.

Terkait hasil temuan tim LBH Yogyakarta bersama sejumlah ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang menyatakan apartemen itu memiliki luas lebih dari 10.000 meter persegi, Ishadi mengatakan akan membuktikan bahwa keputusan BLH mengeluarkan izin UKL-UPL sudah tepat.

"Nanti akan kami buktikan di persidangan bahwa UKL-UPL yang kami keluarkan memang sudah sesuai persyaratan," kata Ishadi.

Sementara itu, di halaman gedung PTUN Yogyakarta puluhan orang dari Paguyuban Warga Karangwuni Tolak Apartemen Uttara (PWKTAU) melakukan aksi teatrikal membawa simbol ceret dengan tubuh dibalut kain merah.

Ketua PWKTAU Rita Darani mengatakan aksi itu dilakukan sebagai dukungan proses hukum gugatan pembangunan Apartemen Uttara.

"Ceret merupakan simbol agar air yang kita minum jangan sampai membeli akibat pembangunan apartemen itu," kata dia.

Menurut Rita Darani beberapa rumah warga di sekitar pembangunan apartemen tersebut sudah mengalami kekurangan debit air. Selain itu beberapa material bangunan juga pernah jatuh di halaman rumah warga.

Dalam kesempatan yang sama aktivis Warga Berdaya, Elanto Wijoyono, mengatakan moratorium pembangunan apartemen serta hotel di Sleman yang dikeluarkan oleh penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi diharapkan tetap dapat dipertahankan oleh Bupati Sleman yang terpilih.

"Kami berharap bupati yang baru tidak mengubah kebijakan itu," kata dia.

(L007)