Satpol PP perintahkan penutupan toko Indo Lestari

id Satpol PP

Satpol PP perintahkan penutupan toko Indo Lestari

Kantor SATPOL PP Bantul (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memerintahkan pemilik toko modern Indo Lestari di pedukuhan Bendo, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, menutup tempat usaha itu.

Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji di Bantul, mengatakan, perintah penutupan toko modern tersebut dilakukan karena pemilik tidak mengantongi izin usaha setelah lembaganya memanggil pemilik usaha perdagangan itu pada Selasa.

"Yang bersangkutan (pemilik toko) memenuhi panggilan kami, hasilnya ada kesanggupan pemilik untuk mengurus izin toko dan selama izin belum keluar, toko harus tutup. Pemilik kooperatif dan mau menutup sendiri tokonya," katanya.

Menurut dia, perintah penutupan toko modern tersebut tidak hanya pada kali ini saja, namun beberapa bulan lalu toko itu juga diminta tutup karena izin usaha yang dikantongi tidak sesuai dengan jenis usahanya.

Ia mengatakan, izin usaha yang dikantongi saat itu berupa izin mendirikan toko kelontong, namun kenyataan di lapangan mendirikan toko modern berjejaring sehingga selain pencabutan izin took, saat itu diminta tutup.

Hermawan mengatakan, jika lokasi toko masih di tempat yang sama, yaitu di Jalan Imogiri Timur, maka toko modern berjejaring tidak dapat beroperasi karena lokasinya hanya sekitar 1.000 meter dari pasar tradisional Imogiri.

Sesuai dengan Perda Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang pendirian toko modern, pendirian toko modern atau toko berjejaring harus berjarak minimal 3.000 meter dari pasar tradisional.

"Harus berubah (jenis tokonya) tidak boleh toko modern, kami minta mengurus izin secepatnya, kalau posisinya di sana hanya bisa untuk toko kelontong," katanya.

Ia menjelaskan, Satpol PP terus memantau dan mengecek toko modern tersebut karena kesanggupan pemilik untuk menutup usaha selama belum berizin. Jika pemilik nekat membuka toko tanpa ada izin, maka pemilik akan ditindaklanjuti.

"Yang dulu pemilik sudah kami proses dan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan), kalau nanti nekat lagi, akan kita sidangkan lagi," katanya.

(KR-HRI)