Dinsos Bantul perketat pengawasan penyaluran raskin

id raskin

Dinsos Bantul perketat pengawasan penyaluran raskin

Ilustrasi distrbusi raskin (antaranews.com)

Bantul (Antara) - Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat pengawasan penyaluran beras untuk rakyat miskin di daerah itu untuk menghindari penyelewengan bantuan pemerintah tersebut.

"Diperketat pengawasannya, ada tim dari kesra (kesejahteraan rakyat) desa, polres dan Kejaksaan Negeri. Tiap bulan tim pengawas koordinasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, Mahmudi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, pengetatan pengawasan penyaluran raskin di Bantul untuk menghindari penyelewengan, mengingat ada beberapa kasus dugaan penyelewengan raskin yang terjadi di Bantul, di antaranya di pedukuhan Kuden, Piyungan beberapa tahun lalu.

Ia mengatakan, pengawasan penyaluran raskin mulai dari distribusi sampai ke penerimaan, dan pengawasan setidaknya mengacu pada enam tepat yakni tepat sasaran, jumlah, tebusan atau harga, waktu, kualitas dan administrasi.

"Biaya transportasi penyaluran raskin dari desa sampai ke rumah tangga sasaran sudah ditanggung pemerintah, sehingga jangan ada alasan tambahan biaya untuk transportasi," katanya.

Selain itu, kata dia, para pengelola raskin di tingkat desa dan dukuh diminta tidak membuat kebijakan yang melanggar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang raskin, misalnya menaikan biaya tebusan raskin.

"Kerawanan penyaluran raskin biasanya modusnya untuk alasan kemanusiaan seperti `bagito` (bagi rata) dan biar tebusannya juga lebih kecil. Misalnya ada yang dibagi tiga atau dua, sudah kita peringatkan itu," katanya.

Menurut dia, rata-rata kebijakan bagi rata terhadap raskin tersebut atas inisiatif warga yang menerima raskin, warga penerima raskin yang membagi sendiri kepada warga yang dinilai membutuhkan namun tidak mendapat jatah raskin.

Sementara itu, menurut dia, jumlah penerima raskin di Bantul setiap tahun sebanyak 88.611 rumah tangga sasaran penerima manfaat, tiap penerima mendapatkan jatah 15 kilogram beras dengan nilai tebus Rp1.600 per kilogram.

(KR-HRI)