Rencana mengubah Satpol PP menjadi dinas dikritik

id Satpol PP

Rencana mengubah Satpol PP menjadi dinas dikritik

satpol pp (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta mengkritik rencana pemerintah daerah setempat menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai sebuah dinas karena dinilai tidak tepat.

"Ada beberapa hal yang perlu disoroti terkait rencana tersebut. Salah satunya adalah komitmen untuk menegakkan aturan," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Fokki, Satuan Polisi Pamong Praja yang kini tergabung dalam Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dinilai belum mampu menjalankan tugas penegakan peraturan daerah secara maksimal.

"Jika mengacu pada jumlah warga dan kegiatan yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, maka pilihan untuk menjadikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai dinas cukup ideal. Namun, kinerja mereka selama ini juga perlu disoroti," katanya.

Sejumlah pelanggaran aturan seperti toko modern, pelanggaran IMB serta menara telekomunikasi belum mampu ditangani secara optimal oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

"Karena itu, sebelum merombak kelembagaan, maka dibutuhkan perbaikan kinerja terlebih dulu. Jangan sampai pemerintah yang justru mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian pegawai," katanya.

Berdasarkan Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 akan dilakukan perombakan organisasi di lingkungan pemerintah daerah yang berlaku mulai tahun depan.

Sejumlah perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya adalah penggabungan urusan penanaman modal ke Dinas Perizinan, dan urusan aset ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, akan ada 27 dinas atau badan yang dibentuk di Kota Yogyakarta pada tahun depan.

Proses penyusunan kelembagaan baru tersebut diawali dengan penyerahan empat rancangan peraturan daerah yaitu perombakan di sekretariat dewan, dinas daerah, badan daerah serta struktur kewilayahan yang meliputi kecamatan dan kelurahan.

Keempat raperda tersebut sudah harus selesai dibahas paling lambat akhir September.


(E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024