ORI dorong Disdikpora susun juknis sumbangan pendidikan

id ombudsman

ORI dorong Disdikpora susun juknis sumbangan pendidikan

Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah?mendorong Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY menyusun petunjuk teknis sumbangan sekolah agar tidak terjadi lagi pungutan setiap menghadapi penerimaan peserta didik baru.

"Meski sudah ada perda, petunjuk teknisnya perlu dibuat karena kenyataanya masih menjadi perdebatan mana sumbangan dan mana pungutan," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jateng Budhi Masthuri di Yogyakarta, Kamis.

Hal itu perlu menjadi perhatian pengelola pendidikan karena masalah pungutan sekolah, menurut Budhi, masih menjadi persoalan yang dominan dilaporkan masyarakat DIY selama 2 tahun terakhir.

Berdasarkan jumlah laporan masuk sejak Januari hingga Agustus 2016, masalah pelayanan pendidikan mencapai 30 aduan, unggul dari aduan lainnya seperti pelayanan kepolisian, kepegawaian, pertanahan, dan terkait dengan infrastruktur jalan dan jembatan.

"Dari 193 aduan sejak Januari hingga Agustus, masalah pelayanan pendidikan paling banyak diadukan masyarakat DIY," katanya.

Menurut dia, agar kasus serupa tidak terus berulang setiap tahun. Selain membuat juknis mengenai sumbangan sukarela, Disdikpora DIY juga perlu mendesimenasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan ke lingkungan sekolah dan masyarakat.

Meski telah diberikan peringatan, menurut dia, masih ada sekolah yang berulang kali tetap memungut. Masalah pelayanan pendidikan yang masih ditangani ORI DIY dan Jateng beberapa pekan ini adalah kasus pungutan terhadap siswa di sebuah SMP negeri dan madrasah sanawiah negeri di Kabupaten Sleman.

Kebanyakan sekolah, menurut Budhi, selalu beralasan bahwa pungutan yang dibebankan kepada siswa berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan orang tua siswa. Padahal, segala bentuk pungutan harus berdasarkan legalitas atau dasar hukum yang jelas.

"Banyak sekolah yang ternyata tidak paham substansi Perda Nomor 10 itu. Dikatakan sumbangan, tetapi nyatanya besaran dan waktunya ditentukan," katanya.

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan siap menindak tegas sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri yang memungut uang pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa, orang tua, dan wali murid.

"Kami sudah peringatkan tidak boleh ada iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, khususnya bagi SD dan SMP negeri," kata Aji.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024