Polisi: tersangka sopir truk terbakar positif sabu

id truk bbm terbakar

Polisi: tersangka sopir truk terbakar positif sabu

Petugas Pemadam Kebakaran melakukan pemadaman truk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbakar di ruas jalan tol Sidoarjo - Porong KM 33, Jawa Timur, Kamis (8/9). Truk tangki Pertamina yang mengangkut 32.000 liter Pertamax terbakar akibat kecelakaan yang

Sidoarjo (Antara) - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Bayu Prasatyo menyatakan jika tersangka M Anik selaku pengemudi mobil truk tangki BBM yang mengalami kecelakaan hingga terjadi kebakaran di Jalan Tol Sidoarjo, Kamis (8/9) positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan urin tersangka, ternyata benar mengandung narkoba jenis sabu-sabu," katanya saat dikonfirmasi di Polres Sidoarjo, Jatim, Jumat.

Ia mengemukakan, dari pengakuan tersangka dirinya terakhir kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut pada dua pekan yang lalu dengan alasan untuk membuat semangat kerja.

"Namun demikian, kami masih terus mengembangkan pengakuan tersangka ini, apakah benar dua pekan yang lalu atau juga dua kali 24 jam seperti sekarang ini. Yang jelas, kami masih harus menunggu tes darah untuk mengetahui lebih jelas," tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka tinggal sendiri di Depo Pertamina dan kadang-kadang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah sepuluh tahun terakhir bekerja di Pertamina dengan diawali sebagai kernek dan sejak tahun 2011 sudah beralih menjadi sopir," imbuhnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan hingga menyebabkan kebakaran truk tangki dan minibus (low MPV) di jalan bebas hambatan/tol Surabaya-Porong Km32,8 di Sidoarjo dengan satu orang korban meninggal dunia bernama Nur Lutfianto pada Kamis (8/9).
***2*** (KR-IDS)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024