DIY siap jadi percontohan program perhutanan sosial

id DIY siap jadi percontohan program perhutanan sosial

DIY siap jadi percontohan program perhutanan sosial

hutan lindung (dok)

Yogyakarta,  (Antara Jogja) - Daerah Istimewa Yogyakarta siap ditunjuk sebagai "pilot project" atau proyek percontohan penerapan program perhutanan sosial yang memberikan akses ruang kelola sumber daya hutan bagi masyarakat sekitar hutan.

"Konsep perhutanan sosial sudah kami awali sejak 2008 secara optimal. Kami siap jika DIY menjadi "pilot project" dalam program itu," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan DIY Sutarto di Yogyakarta, Senin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong optimalisasi program perhutanan sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan di perdesaan. Presiden juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup menyederhanakan regulasi perubahan perhutanan sosial sehingga mudah diakses masyarakat.

Sutarto mengatakan di DIY terdapat dua fokus wilayah untuk penerapan perhutanan sosial atau yang sbeelumnya dikenal dengan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yakni di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Di Gunung Kidul, dari 13.000 hektare luas hutan lindung dan produksi, 1.084 hektare atau 15 persen di antaranya dimanfaatkan untuk perhutanan sosial. Sedang di Kulon Progo, dari 1.040 hektare luas hutan lindung dan produksi, 184 hektare atau 10 persen untuk perhutanan sosial.

Oleh sebab itu, ia menilai pemanfaatan perhutanan sosial di DIY telah melampaui target pemerintah yang mencanangkan setidaknya 10 persen dari luas hutan yang ada di masing-masing daerah.

"Kami memiliki prinsip memberikan keleluasaan pengelolaan hutan itu oleh masyarakat termasuk jenis tanaman yang akan ditanam, meski tetap kami evaluasi," kata dia.

Dari total 63 desa yang mengelilingi hutan itu, Sutarto belum dapat menyebutkan secara pasti jumlah keseluruhan kepala keluarga (KK) yang memanfaatkan program perhutanan sosial itu. Meski demikian ia memperkirakan setiap 1 hektare perhutanan sosial dikelola oleh 10 KK.

Sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi, menurut dia, pengurusan perizinan pemanfaatan hutan tidak rumit. Sejak 2008, menurut dia setiap periode perizinan berlaku hingga 35 tahun.

Masyarakat yang telah memiliki izin, menurut dia, khusus di area hutan produksi, mereka dapat memanfaatkan sepenuhnya pohon yang ditanam termasuk pemanfaatan kayu. Pohon yang ditanam rata-rata jati atau sengon.

Dari 1.000 pohon per setiap hektare, ia memperkirakan sekali panen per 20 tahun, masing-masing KK mendapatkan keuntungan Rp150juta- Rp200juta.

"Mereka hanya cukup membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk daerah, tidak lebih dari 10 persen keuntungan," kata dia.

Sementara itu, untuk program perhutanan sosial di area hutan lindung, maka masyarakat tidak boleh memanfaatkan kayu melainkan hanya dapat memanfaatkan keuntungan jasa lingkungan. Bentuk pemanfaatannya biasanya diwujudkan dalam bentuk pembuatan destinasi wisata alam seperti objek wisara Kalibiru yang berada di perbukitan Menoreh, Kulon Progo. "Seluruh keuntungan jasa wisata di kawasan Kalibiru itu kami perkirakan mencapai Rp2,5 miliar per tahun," kata dia.

(T.L007)