Ahok larang pemasangan papan reklame di JPO

id papan reklame JPO

Ahok larang pemasangan papan reklame di JPO

Pejalan kaki menyeberang menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (26/9). Pemprov DKI Jakarta akan membuat peraturan gubernur (Pergub) larangan memasang iklan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Menyusul

Jakarta (Antara) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pemasangan papan reklame atau papan iklan di seluruh Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar tidak terulangnya jembatan roboh seperti di Pasar Minggu.

"Prinsipnya, bukan cuma iklan dalam bentuk billboard, tetapi juga iklan dalam bentuk Light Emitting Diode (LED) sama-sama tidak boleh dipasang di semua JPO," kata Basuki di Jakarta, Selasa.

Menurut pria yang lebih sering dipanggil Ahok sehari-hari itu, larangan pemasangan papan iklan di JPO sengaja dilakukan agar peristiwa robohnya JPO di Pasar Minggu pada Minggu (25/9) tidak terulang kembali.

"Pemasangan papan iklan di JPO itu berbahaya. JPO harus terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. Jangan sampai kejadian kemarin terulang. Selain itu, dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak kriminal," ujar Ahok.

Oleh karena itu, dia menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membuat peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan pemasangan iklan atau reklame di JPO.

Saat ini, sambung dia, pihaknya sudah mulai menyusun pergub tersebut. Kedepannya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di wilayah ibukota.

"Kami mau bangun semua JPO seperti yang ada di Bundaran Hotel Indonesia (HI), tidak ada reklame. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang iklan. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, akibat hujan dan angin kencang, JPO yang teletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan roboh pada Minggu (25/9) sore. Tercatat ada tiga korban meninggal dalam peristiwa tersebut, yaitu Lilis Lestari Pancawati (43), Sri Hartati (52) dan Aisyah Zahra Ramadhani (8). ***2*** (R027) 

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024