"Kebun" kereta Balai Yasa simpan kereta bekas

id kebun kereta balai yasa yogyakarta

"Kebun" kereta Balai Yasa simpan kereta bekas

Kebun kereta api di Balai Yasa Yogyakarta (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta Antara) - Puluhan garbong kereta dan lokomotif yang sudah rusak dan tidak bisa dioperasionalkan lagi disimpan di "kebun" kereta yang berlokasi di emplasemen sisi barat Balai Yasa Yogyakarta.

"Istilah kebun diberikan karena memang kereta-kereta dan lokomotif yang sudah tidak terpakai ini ditempatkan di kebun. Kami tidak bisa lagi memperbaikinya karena berbagai hal sehingga kereta terpaksa disimpan saja," kata Executive Vice President Balai Yasa Yogyakarta Eko Purwanto di Yogyakarta, Selasa.

Sebelum dipindahkan ke kebun, kereta-kereta yang sudah tidak

terpakai tersebut ditempatkan di rel yang ada di kompleks Balai Yasa Yogyakarta sehingga terkadang mengganggu proses perbaikan.

"Karena rel kereta digunakan, maka kereta yang sudah tidak terpakai harus dipindahkan dan akhirnya ditempatkan di kebun ini," katanya.

Ia menyebut, kereta dan lokomotif yang berada di kebun rata-rata sudah berusia tua, bahkan ada lokomotif seri BB yang diproduksi Jerman pada masa 1960-an, namun ada pula sejumlah rangkaian kereta Prambanan Ekspres yang sudah rusak.

"Kami tidak bisa memperbaikinya karena suku cadang sudah tidak ada. Jika dipaksa untuk perbaikan, maka harus meminta `special order` ke pabrik yang membuatnya," katanya.

Selain itu, banyak lokomotif tua yang sudah tidak mampu mendukung perkembangan jasa kereta karena hanya memiliki daya rendah. "Rata-rata, lokomotif tua hanya mampu menarik enam gerbong kereta. Padahal, dibutuhkan lokomotif yang mampu menarik 12 hingga 13 gerbong sekaligus," katanya.

Selain ditempatkan di "kebun", Balai Yasa Yogyakarta melakukan perbaikan terhadap sejumlah kereta atau lokomotif. "Kami baru saja mengirim lokomotif ke Ambarawa untuk keperluan Museum Kereta," katanya.

Sedangkan untuk proses penghapusan kereta yang sudah rusak, Purwanto mengatakan bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan karena harus didasarkan pada persetujuan dari pemerintah pusat.

"Bagaimanapun juga, kereta adalah aset negara sehingga penghapusan asetnya harus atas persetujuan pemerintah pusat," katanya. ***1***(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024