DKP berharap kemudahan perizinan tingkatkan produksi ikan

id ikan

DKP berharap kemudahan perizinan tingkatkan produksi ikan

Ikan tangkapan nelayan Depok, Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Jogja (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis kemudahan perizinan kapal nelayan yang akan diterapkan pemerintah pusat mampu mempercepat pencapaian target produksi ikan tangkap laut DIY 2016.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Suwarman Partosuwiryo di Yogyakarta, Selasa, mengatakan rencana penerbitan instruksi presiden mengenai kemudahan perizinan kapal nelayan di bawah 10 grosston (GT) mendapatkan sambutan positif dari nelayan di DIY.

"Kami yakin dengan kebijakan itu pencapaian target produksi ikan tahun ini lebih cepat," kata Suwarman.

Menurut dia, melalui kebijakan baru tersebut nelayan dengan kapal di bawah 10 GT tidak perlu lagi mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan (SIUP), melainkan hanya diarahkan untuk melakukan registrasi ke gerai perizinan daerah.

Suwarman berharap selain target produksi ikan tangkap sebanyak 7.600 ton, dengan kemudahan perizinan itu jumlah rumah tangga perikanan (RTP) di DIY juga akan meningkat. Hal itu juga akan membantu mencukupi kebutuhan ikan masyarakat DIY selama 2016 yang diperkirakan mencapai 29,89 kilogram (kg) per kapita per tahun, sehingga dibutuhkan 106.800 ton ikan tangkap dan budi daya.

"Semakin mudah mengurus izin, maka akan semakin banyak yang berminat menjadi nelayan," kata dia.

Mengacu aturan sebelumnya, menurut Suwarman, masing-masing nelayan dengan kapal mulai 5 GT ke bawah sudah harus membuat serta memperpanjang SIUP dan SIPI secara berkala. Tanpa memiliki surat izin tersebut mereka tidak dapat menangkap ikan.

Menurut Suwarman, kepada nelayan di DIY, pihak DKP DIY secara intensif telah menyosialisasikan mengenai kewajiban kepemilikan berbagai dokumen kapal saat berlayar."Dokumen kapal ibarat STNK dan SIM untuk kendaraan di darat," katanya.

Meski demikian, kata dia, hampir keseluruhan nelayan dari 58 kelompok usaha bersama (KUB) yang berasal dari Gunung Kidul, Bantul, Kulon Progo telah mengurus izin tersebut.

"Untuk nelayan-nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah justru selama ini tidak ada masalah izin," kata dia.

Ia mengatakan sejumlah kapal yang tertangkap oleh Direktorat Polisi Air Polda DIY pada awal Januari 2016 karena tidak mengantongi kelengkapan izin dan dokumen lainnya adalah kapal dari provinsi lain dengan bobot 30 GT. Ia mengakui dokuman perizinan untuk kapal-kapal besar memang lebih banyak. Selain SIPI dan SIUP, mereka juga harus mengantongo Surat Izin Berlayar (SIB), dan Surat Layak Operasi (SLO).

"Justru yang selama ini tertangkap Polair karena tidak memiliki izin adalah kapal-kapal besar dari luar daerah," kata dia.

(L007)