Jogja (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta optimistis kemudahan perizinan kapal nelayan yang akan diterapkan pemerintah pusat mampu mempercepat pencapaian target produksi ikan tangkap laut DIY 2016.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Suwarman Partosuwiryo di Yogyakarta, Selasa, mengatakan rencana penerbitan instruksi presiden mengenai kemudahan perizinan kapal nelayan di bawah 10 grosston (GT) mendapatkan sambutan positif dari nelayan di DIY.
"Kami yakin dengan kebijakan itu pencapaian target produksi ikan tahun ini lebih cepat," kata Suwarman.
Menurut dia, melalui kebijakan baru tersebut nelayan dengan kapal di bawah 10 GT tidak perlu lagi mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan (SIUP), melainkan hanya diarahkan untuk melakukan registrasi ke gerai perizinan daerah.
Suwarman berharap selain target produksi ikan tangkap sebanyak 7.600 ton, dengan kemudahan perizinan itu jumlah rumah tangga perikanan (RTP) di DIY juga akan meningkat. Hal itu juga akan membantu mencukupi kebutuhan ikan masyarakat DIY selama 2016 yang diperkirakan mencapai 29,89 kilogram (kg) per kapita per tahun, sehingga dibutuhkan 106.800 ton ikan tangkap dan budi daya.
"Semakin mudah mengurus izin, maka akan semakin banyak yang berminat menjadi nelayan," kata dia.
Mengacu aturan sebelumnya, menurut Suwarman, masing-masing nelayan dengan kapal mulai 5 GT ke bawah sudah harus membuat serta memperpanjang SIUP dan SIPI secara berkala. Tanpa memiliki surat izin tersebut mereka tidak dapat menangkap ikan.
Menurut Suwarman, kepada nelayan di DIY, pihak DKP DIY secara intensif telah menyosialisasikan mengenai kewajiban kepemilikan berbagai dokumen kapal saat berlayar."Dokumen kapal ibarat STNK dan SIM untuk kendaraan di darat," katanya.
Meski demikian, kata dia, hampir keseluruhan nelayan dari 58 kelompok usaha bersama (KUB) yang berasal dari Gunung Kidul, Bantul, Kulon Progo telah mengurus izin tersebut.
"Untuk nelayan-nelayan kecil dengan kapal 10 GT ke bawah justru selama ini tidak ada masalah izin," kata dia.
Ia mengatakan sejumlah kapal yang tertangkap oleh Direktorat Polisi Air Polda DIY pada awal Januari 2016 karena tidak mengantongi kelengkapan izin dan dokumen lainnya adalah kapal dari provinsi lain dengan bobot 30 GT. Ia mengakui dokuman perizinan untuk kapal-kapal besar memang lebih banyak. Selain SIPI dan SIUP, mereka juga harus mengantongo Surat Izin Berlayar (SIB), dan Surat Layak Operasi (SLO).
"Justru yang selama ini tertangkap Polair karena tidak memiliki izin adalah kapal-kapal besar dari luar daerah," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Cegah kematian, konsumsi ikan sarden dan teri
Minggu, 14 April 2024 14:42 Wib
DKP Gunungkidul pantau titik pendaratan ikan guna memastikan stok ikan
Senin, 1 April 2024 20:28 Wib
Ingin tetap sehat-bugar, simak kiat milih makanan berbuka dan sahur
Senin, 25 Maret 2024 10:29 Wib
Hilang kontak, kapal bermuatan tujuh ton ikan
Sabtu, 16 Maret 2024 16:23 Wib
DKP Kulon Progo mengawasi penjualan olahan ikan di Pasar Jagalan
Kamis, 14 Maret 2024 15:14 Wib
DKP DIY menyiapkan program restoking ikan di enam lokasi wilayah Bantul
Kamis, 14 Maret 2024 14:58 Wib
Empat pengebom ikan di Sulteng ditangkap
Senin, 11 Maret 2024 11:06 Wib
Pemerintah bagikan 10.000 ikan kaleng di Yogyakarta
Senin, 11 Maret 2024 9:48 Wib