KPK: usulan anggaran pemerintah harus mendetail

id KPK: usulan anggaran pemerintah harus mendetail

KPK: usulan anggaran pemerintah harus mendetail

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berharap anggaran program pemerintah disusun secara mendetail sebelum akhirnya diusulkan ke DPR untuk menghindari celah korupsi.

"Saat maju ke DPR (program) sudah detail, sehingga ketika disetujui tidak ada pekerjaan rumah lagi melainkan bisa langsung dijalankan," kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara "Anti Corruption Summit 2016" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa.

Menurut Agus, berbagai upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu membuat pemerintah di daerah takut melaksanakan program selama perencanaannya telah tersusun secara mendetail dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Masalahnya banyak program yang disetujui DPR masih berupa `gelondongan` dalam wujud besar sehingga `pekerjaan rumah`-nya masih banyak," kata dia.

Agus mencontohkan, seperti di Amerika Serikat sebelum diajukan ke parlemen, pemerintah telah menyusun secara mendetail anggaran pegawai. "Mendetail bukan main, bahkan seperti kenaikan golongan dari dua A ke dua B berapa orang dan akan mendapatkan fasilitas apa sudah ada semua," kata dia.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan gencarnya langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK membuat pemerintah daerah takut menjalankan programnya. "Banyak pemerintah daerah yang takut terjerat hukum sehingga sebelum menjalankan programnya selalu minta payung hukum," kata dia.

Menurut Kalla, Indonesia nomor satu di dunia dalam pemberantasan koruspi. Hingga saat ini belum ada negara lain di dunia yang mampu mengungguli rekor penindakan koruptor di Indonesia.

"Kalau dalam penindakan hukum Indonesia juara dunia. Tidak ada negara lain yang bisa menghukum koruptor seperti di Indonesia," kata dia.

Menurut Kalla hal itu dibuktukan dengan fakta pemberantasan korupsi dalam kurun 10 tahun terakhir di mana sudah ada 9 menteri, 19 gubernur, dua gubernur Bank Indonesia, tiga ketua parpol, serta ratusan bupati dan anggota DPRD dipenjara karena kasus korupsi.


(T.L007)