Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada 2017 sebesar Rp5,6 miliar yang terbagi dalam tujuh item penggunaan.
"Di tiap item penggunaan juga ditetapkan batasan dana kampanye yang bisa digunakan. Totalnya Rp5,6 miliar," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Dana kampanye dapat digunakan untuk tujuh kegiatan yaitu rapat umum dengan dana maksimal Rp229 juta, pertemuan terbatas Rp1,4 miliar, pertemuan tatap muka Rp800 juta, pembuatan bahan kampanye Rp51 juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
Wawan menyebut, penghitungan batasan penggunaan dana kampanye disesuaikan dengan harga satuan barang dan jasa di daerah yang kemudian dikomunikasikan dengan tim pemenangan pasangan calon.
Sesuai aturan, dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber di antaranya dana sumbangan dari pasangan calon, dari partai politik, pihak ketiga atau dari badan usaha. Setiap jenis sumbangan juga sudah diatur nilai maksimalnya.
Pada Kamis (27/10), setiap pasangan calon kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Yogyakarta hingga pukul 18.00 WIB.
"Di akhir kampanye, tiap pasangan calon juga harus menyampaikan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Nilai maksimalnya tentu Rp5,6 miliar," katanya.
Pada Pilkada 2017, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing yaitu pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli dengan nomor urut satu dan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dengan nomor urut dua.
Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudiatmoko mengatakan, menerima ketentuan yang ditetapkan dalam penentuan nilai maksimal dana kampanye yang bisa digunakan.
"Bagaimanapun juga, itu sudah ketentuan sehingga harus ditaati. Nanti, akan ada efisiensi dalam jenis kegiatan dan penggunaan dananya," katanya.
Sedangkan untuk dana awal kampanye, Danang menyebut sudah membuka rekening khusus dana kampanye dengan modal awal sekitar Rp20 juta.
Hal senada disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon Haryadi-Heroe yang menerima ketentuan mengenai batasan penggunaan dana kampanye.
"Penetapan batasan dana kampanye sudah dihitung berdasarkan kondisi di daerah. Sudah ada aturan yang harus diikuti," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Haryadi-Heroe Muhammad Sofyan.
Sebagai modal awal, tim pasangan nomor dua tersebut sudah membuka rekening dana khusus kampanye dengan nilai Rp20 juta.
"Untuk sumbangan, kami belum menerima. Mungkin berkomunikasi langsung dengan pasangan calon," katanya.
Kampanye Pilkada Kota Yogyakarta 2017 akan berlangsung sekitar empat bulan mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 dan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017. (E013)
Berita Lainnya
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap mengawasi tahapan Pilkada 2024
Rabu, 17 April 2024 10:16 Wib
Ridwan Kamil raih tiket Golkar-Gerindra di Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 8:16 Wib
Rencana maju Pilkada DKI Jakarta, ini respons Ridwan Kamil
Jumat, 12 April 2024 8:11 Wib
Kans Ridwan Kamil terbesar di Jabar ketimbang DKI Jakarta
Jumat, 12 April 2024 7:45 Wib
Khofifah berpeluang besar maju Pilkada Jatim
Selasa, 9 April 2024 17:02 Wib