80 pejabat Bantul belum difasilitasi kendaraan dinas

id kendaraan dinas

80 pejabat Bantul belum difasilitasi kendaraan dinas

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak 80 pejabat eselon di lingkungan pemerintah setempat belum mendapat fasilitas kendaraan dinas untuk menunjang kinerjanya.

"Kebutuhan sesuai standarisasi prasarana pemerintah daerah itu setiap pejabat eselon 4 bisa mendapat kendaraan dinas misalnya roda dua, itu belum semua terpenuhi. Yang belum terpenuhi sekitar 80 pejabat," kata Kepala Bidang Aset DPPKAD Bantul, Sri Suprihartini di Bantul, Rabu.

Pihaknya tidak memerinci puluhan pejabat eselon yang belum difasilitasi kendaraan dinas itu, namun menurut dia, mereka tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Bantul terutama yang merupakan dinas teknis.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan kendaraan dinas sebagai operasional mendukung kinerja, meski diakui masih bisa disiasati dengan mengoptimalkan prasarana yang ada di intansi terkait ketika tidak sedang dimanfaatkan.

"Kalau pengadaan kendaraan dinas sebenarnya kita masih butuh, karena belum semua terpenuhi, akan tetapi mengingat kondisi keuangan daerah kita menyesuaikan saja," katanya.

Meski masih membutuhkan kendaraan dinas pejabat, namun pada tahun anggaran 2016, Pemkab Bantul tetap melelang 30 kendaraan dinas bekas, meliputi dua kendaraan roda enam, enam kendaraan roda empat, delapan kendaraan roda tiga dan 14 kendaraan roda dua.

Ia mengatakan, aset pemerintah daerah tersebut dilelang karena sudah memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan teknis, persyaratan ekonomis dan persyaratan hukum.

"Persyaratan teknis misalnya kendaraan rusak sudah tidak bisa digunakan lagi, kemudian ekonomis itu menurut perhitungan lebih menguntungkan dijual, karena kalau tidak dijual biaya pemeliharaan tinggi. Kemudian tidak sedang dalam permasalahan hukum," katanya.

Menurut dia, total nilai aset semua kendaraan sesuai dengan limit harga atau harga terendah yang ditawarkan kepada pelelang mencapai Rp71,8 juta. Namun perolahan nilai hasil lelang sebesar Rp89 juta yang semuanya dimasukkan ke kas daerah.

(KR-HRI)