Pilkada 2017 - KPU Yogyakarta pastikan kelengkapan elemen data pemilih

id KPU Yogyakarta pastikan kelengkapan elemen data pemilih

Pilkada 2017 - KPU Yogyakarta pastikan kelengkapan elemen data pemilih

ilustrasi (antaranews)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta memastikan seluruh elemen data dari tiap pemilih yang masuk dalam daftar pemilih untuk Pilkada 2017 sudah terpenuhi dan tidak ada lagi kolom data yang kosong.

"Kami sudah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan perbaikan atas data pemilih sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sehingga tidak ada lagi kolom elemen data yang kosong," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Sejumlah elemen data pemilih di antaranya adalah nama pemilih, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK) tidak lagi kosong.

Wawan menyebutkan proses penetapan DPSHP dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK yang melakukan rapat pleno penetapan pada Selasa (29/11) untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta yang dijadwalkan akan menetapkan DPSHP pada 5 Desember.

"Kami kemudian akan langsung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai jadwal yaitu pada 6 Desember. DPT akan menjadi dasar bagi KPU untuk kebutuhan pengadaan surat suara dan kebutuhan lainnya," katanya.

Di dalam proses penetapan daftar pemilih, KPU Kota Yogyakarta mengundang pengelola 22 rumah sakit yang ada di wilayah tersebut untuk mendata pegawai dan petugas medis rumah sakit yang diperkirakan akan bekerja pada hari H pemungutan suara, 15 Februari 2017.

"Data sudah kami terima kemudian sinkronkan dengan data DPS, apakah sudah terdata atau belum. Jika sudah, maka kami akan pindahkan data pemilih tersebut agar tercatat di tempat pemungutan suara (TPS) rumah sakit atau TPS di dekat rumah sakit," katanya.

Selain data pegawai medis di rumah sakit, KPU Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan terhadap warga binaan di Rutan dan Lapas Wirogunan. "Sebagian besar warga binaan sudah memenuhi syarat yaitu memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan," katanya.

Untuk surat keterangan bagi pemilih pemula, Wawan mengatakan bahwa KPU Kota Yogyakarta sudah menerima 1.224 lembar surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. "Surat sudah kami distribusikan ke wilayah untuk disampaikan ke pemilih yang berhak," katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Gondokusuman Setia Edi Wijaya mengatakan, akad ada perubahan data pemilih di kecamatan tersebut.

"Ada dua rumah sakit yang ikut kami data sehingga dipastikan ada perubahan data pemilih. Selasa (29/11) malam akan kami plenokan jumlahnya," katanya.Ia mengatakan sudah memenuhi seluruh elemen data pemilih.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024