KUMKM: pengusaha pemula masih sulit akses modal

id UKM

KUMKM: pengusaha pemula masih sulit akses modal

ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah DIY Prasetyo Atmosutidjo menilai rata-rata pelaku usaha khususnya yang masih pemula di sektor mikro masih kesulitan mengakses pinjaman modal dari perbankan.

"Perbankan menganggap pelaku UMKM pemula belum memiliki jaminan yang meyakinkan serta kapasitas untuk membayar pinjamannya," kata Prasetyo di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, UMKM merupakan sektor vital serta tonggak perekonomian bagi negara berkembang seperti Indonesia, sehingga perlu mendapat dukungan dari negara di antaranya dengan mempermudah akses permodalan.

"Hampir 98 persen lapangan kerja di Indonesia juga disediakan oleh UMKM," kata dia.

Ia mengakui saat ini perbankan banyak mensosialisasikan pemberian pinjaman dengan bunga yang rendah termasuk penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 12 persen menjadi 9 persen.

Namun, lanjut dia, kenyataannya masih banyak yang mempersulit prosedur peminjaman.

Karena itu, ia berharap seiring dengan telah disalurkannya program dana KUR 2016 dapat diimbangi dengan evaluasi prosedur pinjaman, sehingga pelaku UMKM dapat mengaksesnya dengan mudah.

"Kami berharap tidak ada lagi prosedur yang berbelit-belit sehingga menyulitkan pelaku UMKM mengakses modal," kata dia.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah DIY Agus Mulyono mengatakan tanpa memiliki bukti legalisasi usaha berupa surat izin usaha mikro kecil (IUMK) pelalu UMKM tidak mendapatkan perlakuan khusus dari Perbankan saat mengajukan permodalan seperti KUR.

"Kami imbau mereka segera membuat IUMK. Tanpa legalisasi mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus sebagai UMKM," kata dia.

Mulyono mengatakan saat ini pelaku UMKM dapat mengurus IUMK dengan mudah melalui kecamatan di lima kabupaten/kota yang telah diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai penyederhanaan pengurusan IUMK.

"Kami berharap kabupaten bisa mendukung UMKM untuk tumbuh dengan mempermudah pengurusan IUMK," kata dia.

Dari sebanyak 230.047 pelaku usaha mikro kecil di DIY sesuai data berjenjang dari tingkat kabupaten, hingga Agustus 2016 baru 8.000 pelaku usaha yang telah memiliki IUMK.

L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024