Pemkab: penentuan pamong terpilih pertimbangkan rekomendasi camat

id bantul

Pemkab: penentuan pamong terpilih pertimbangkan rekomendasi camat

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Heru Wismantoro mengatakan penentuan pamong desa terpilih selain lolos tahapan seleksi juga pertimbangkan rekomendasi camat.

"Dari hasil seleksi, panitia mengkonsultasikan dengan camat minimal dua orang calon, sebab dari hasil penilaian empat kriteria seleksi paling tinggi nilainya calon yang direkomendasi," kata Heru di Bantul, Sabtu.

Pernyataan itu menanggapi adanya proses seleksi pamong di dalah satu desa yang mana calon terpilih bukan peserta seleksi dengan rangking pertama setelah lolos empat tahapan seleksi, melainkan rangking dua dan tiga.

Dengan demikian, kata dia, camat bisa memberikan rekomendasi kepada calon yang bukan mendapat rangking satu, melainkan yang lain dengan pertimbangan dan masukan dari lurah maupun panitia seleksi.

"Camat bisa saja merekomendasikan yang lain, kalau ada masukan atau bukti yang buat dia (calon rangking satu) dianulir. Kondisi ini bisa terjadi misalnya dia nilainya tertinggi, tapi ada informasi ternyata terlibat kasus pidana," katanya.

Meski demikian, kata dia, jika memang ada pamong terpilih yang bukan rangking satu melainkan dua atau seterusnya maka harus ada catatan secara tertulis yang disampaikan ke lurah desa maupun panitia seleksi pamong.

"Sebab kalau tidak ada catatan bisa jadi celah, namun itu nanti bisa dibuktikan di hadapan aparat penegak hukum kalau memang dianggap ada celah dalam tanda petik," katanya.

Sementara itu, menurut dia, terkait dengan proses pengisian pamong desa sesuai regulasi yang berlaku kewenangannya diserahkan ke desa, yang alurnya dari lurah desa membentuk panitia sembilan untuk membuka pendaftaran calon pamong.

"Panitia dalam mengadakan seleksi bisa menggunakan pihak ketiga, misalnya bekerja sama dengan akademisi. Kemudian hasilnya dilaporkan ke panitia, namun ketika ada prosedur yang tidak beres, camat juga bisa menolak," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024