Bantul layangkan surat peringatan bagi pedagang pasar

id pedagang

Bantul layangkan surat peringatan bagi pedagang pasar

Ilustrasi pedagang pasar (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah melayangkan surat peringatan bagi sejumlah pedagang pasar setempat agar tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.

"Beberapa hari lalu saya menandatangani surat peringatan untuk pedagang agar tidak menjual barang yang kemarin disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Sabtu.

Subiyanta mengaku tidak hafal persis berapa surat peringatan yang ditujukan bagi pedagang pasar, namun jumlahnya kurang dari sepuluh surat yang diterbitkan beberapa hari lalu untuk langsung disampaikan ke pedagang.

Menurut dia, mayoritas pedagang yang mendapat surat peringatan agar tidak menjual barang sebelumnya merupakan pedagang makanan olahan dan berdasarkan hasil uji laboratorim bahan yang digunakan mengandung bahan berbahaya.

"Surat peringatan itu rekomendasi dari BPOM Yogyakarta, sebab sampel makanan yang diambil dari pedagang ini mengandung zat berbahaya. Salah satunya pedagang di Pasar Piyungan," katanya.

Menurut dia, dalam surat peringatan tersebut juga ada ketegasan jika pedagang yang bersangkutan mengulang kesalahan serupa maka akan ada upaya tindakan dari pihak terkait yang bisa mengarah pada pidana.

"Kalau terulang kita koordinasikan dengan kepolisian maupun Satpol PP karena bisa masuk ranah pidana. Namun dalam tahap awal ini ada pembinaan dulu, karena mereka bagian dari pedagang di pasar rakyat," katanya.

Ia mengatakan sebab ada kemungkinan pedagang menjual makanan olahan yang mengandung bahan berbahaya itu tidak mengetahui karena hanya menjual kembali dagangan yang dipasok dari produsen atau pihak lain.

"Kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, karena bisa saja hanya menjualkan. Prinsip ini untuk mencegah makanan mengandung bahan bahaya, dari BPOM juga terus lakukan pengawasan," katanya.
KR-HRI