Bantul (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta rutin menertibkan reklame maupun baliho-baliho tidak berizin yang terpampang di wilayah setempat sebagai upaya penegakan peraturan daerah.
"Untuk penegakan perda kita sudah siap, bahkan sudah jalan setiap hari, sudah kita lakukan sesuai dengan kemampuan kita. Dan setiap hari pasti ada penegakan perda reklame," kata Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, Perda Bantul tentang Penyelenggaraan Reklame setelah direvisi mulai tahun ini masuk Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Bantul setelah sebelumnya atau perda lama di bawah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Meski demikian, adanya peralihan dari perda lama ke perda baru sudah disikapi dan ditindaklanjuti aparat Satpol PP karena penegakan perda itu ada kaitannya dengan penertiban reklame dan semacamnya jika didapati tidak mengantongi izin.
"Untuk (reklame) ukuran kecil itu tiap hari kalau tidak berizin sesuai arahan Bupati langsung kita potong, yang agak sulit itu yang ukuran besar-besar, karena perlu peralatan cukup dan tidak sembarang orang bisa memotong, itu kendalanya," katanya.
Hermawan belum memastikan wilayah mana saja di Bantul yang masih terdapat reklame besar yang tidak berizin atau menyalahi aturan dalam perda, namun dia mensinyalir terdapat di titik-titik simpang empat wilayah perbatasan dengan kota.
"Yang besar-besar itu kebanyakan dilihat di daerah pebatasan, kalau yang Bantul ke selatan di perempatan-perempatan itu jarang ada reklame besar, paling kecil kecil dan kalau tidak ada izijnya langsung kita tertibkan," katanya.
Berkaitan dengan reklame besar, Hermawan mengatakan, sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal selaku instansi yang berwenang untuk pemetaan di titik mana saja yang terdapat reklame tidak berizin atau menyalahi perda.
"Kita sudah komunikasi dengan perizinan, karena kita akan menentukan titik mana saja yang memang sama sekali ada reklame besar tidak berizin. Kita menunggu pemetaan dari Dinas Perizinan, kalau sudah pasti kita akan tertibkan," katanya.
Sementara itu, menurut dia, dalam Perda tentang reklame yang terbaru itu terdapat hal-hal baru yang tidak disebutkan dalam perda lama, itu di antaranya tentang aspek keselamatan dan estetika atau keindahan dalam pemasangan reklame.
"Kemudian penyesuaian terhadap aturan pusat yang baru seperti tidak boleh dipasang melintang, tidak boleh horizontal. Itu di perda lama tidak ada, kelau dulu melintang boleh, tapi sekarang tidak boleh dan harus vertikal," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib