Yogyakarta kuatkan peran Jaga Warga di wilayah

id Yogyakarta

Yogyakarta kuatkan peran Jaga Warga di wilayah

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara) - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo meminta peran perkumpulan Jaga Warga di wilayah lebih ditingkatkan sehingga mampu mengatasi berbagai masalah di wilayah sejak dini.

"Di seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta sudah terbentuk `Jaga Warga`. Sekarang saatnya untuk menguatkan peran perkumpulan ini sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang muncul di masyarakat sejak dari bawah," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo di sela sosialisasi Jaga Warga di Yogyakarta, Senin.

Pembentukan Jaga Warga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015. Di Kota Yogyakarta pembentukan perkumpulan tersebut dilakukan secara bertahap hingga kemudian terbentuk di 45 kelurahan yang ada di kota tersebut.

Menurut Sulistiyo, Jaga Warga tersebut akan berfungsi optimal jika seluruh masyarakat yang ada di wilayah terlibat secara aktif.

"Masalah yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara cepat oleh masyarakat itu sendiri sehingga tidak berlarut-larut. Kondisi di wilayah pun akan tetap aman, tertib dan nyaman," kata Sulistiyo.

Ia menegaskan, peran Jaga Warga tidak hanya pada masalah keamanan dan ketertiban lingkungan saja, tetapi bisa diperluas hingga masalah lainnya seperti masalah sosial.

"Tertib dan aman memang tujuan utama, namun ada juga berbagai permasalahan lain yang bisa menjadi bagian dari ketugasan Jaga Warga. Intinya, warga saling mengingatkan sehingga kondisi di lingkungan tempat tinggalnya akan selalu nyaman dan aman," katanya.

Sulistiyo juga meminta setiap perkumpulan Jaga Warga yang terbentuk di kelurahan bisa melakukan evaluasi secara rutin sehingga mampu bekerja dan berperan lebih baik dalam menjaga keamanan, kertetiban dan kenyamanan di lingkungan.

Perkumpulan Jaga Warga di Kota Yogyakarta pada awalnya terbentuk di lima kelurahan yaitu di antaranya Purwokinanti, Patangpuluhan, Wirobrajan, dan Kuncen yang kemudian terus bertambah di kelurahan lainnya.

Perkumpulan Jaga Warga beranggotakan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh perempuan atau anggota masyarakat lain disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Jaga Warga juga berwenang membuat tata tertib di wilayah yang disepakati bersama oleh warga dan melakukan penegakan aturan.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024