ASN tidak netral dilaporkan ke Panitia Pengawas

id ASN

ASN tidak netral dilaporkan ke Panitia Pengawas

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jogja (Antara) - Dugaan ketidaknetralan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada pilkada kembali dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah setempat.

"Enam pegawaiterlihat mengenakan kaos pendukung Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi sambil mengacungkan tanda dua jari. Pasangan tersebut adalah pasangan calon kepala daerah nomor dua pada Pilkada Kota Yogyakarta," kata Relawan Imam-Fadli, Chaniago Iseda saat melapor ke Panwas Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin.

Menurut Chaniago, keenam pegawai tersebut dinilai melanggar kode etik pegawai dan bersikap tidak netral karena proses Pilkada Kota Yogyakarta belum selesai. Apalagi saat ini, pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Bukti yang menunjukkan ketidaknetralan keenam pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjadi dasar laporan adalah berupa foto. Chaniago mengaku mendapatkan foto tersebut dari saksi Imam-Fadli atau pasangan nomor urut satu pada Pilkada Kota Yogyakarta.

Di dalam foto tersebut terlihat enam pegawai yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, dua tenaga teknis dan satu tenaga bantu yang mengenakan kaos biru. Beberapa di antaranya mengacungkan dua jari.

"Kami juga akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kota Yogyakarta dan ke penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo," katanya.

Sementara itu, salah satu pegawai yang ada di dalam foto Edy Sugiarto membenarkan foto tersebut dan menyatakan bahwa foto diambil di Ambarawa, Jawa Tengah saat sedang "touring" sepeda motor.

Ia menegaskan tidak memiliki tujuan untuk bersikap tidak netral. "Foto itu diambil pada Sabtu (25/2) dan hanya digunakan untuk dokumentasi pribadi di kelompok kami. Tidak ada niat untuk menyebarkan," katanya.

Sedangkan mengenai kaos yang dikenakan, Edy mengatakan ingin mengenakan kaos yang sama. "Ya supaya sama saja. Pada touring-touring sebelumnya, baju kami selalu berbeda-beda," katanya.

Ia pun menegaskan siap memberikan keterangan dan verifikasi kepada Panwas Kota Yogyakarta apabila dipanggil.

Sementara itu, Komisioner Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkeska Hiranurpika mengatakan, belum dapat menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran pidana pemilu atau tidak atas laporan yang disampaikan.

"Kami masih membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari terlapor. Harus ada kajian," katanya.

Sedangkan Inspektorat Kota Yogyakarta Wahyu Widayat mengatakan, sudah mengetahui adanya laporan ke Panwas Pilkada Kota Yogyakarta mengenai dugaan ketidaknetralan pegawai.

"Kami belum bertindak karena sedang ditangani oleh instansi lain. Jika kasus diserahkan ke kami, maka kami akan kaji berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta juga menerima laporan dugaan ketidaknetralan pegawai negeri sipil pada Pilkada Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Yunianto Dwi Sutono.

Namun, Panwas memutuskan bahwa dugaan ketidaknetralan pegawai tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan meneruskannya ke Inspektorat Kota Yogyakarta karena ada dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai negeri sipil.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024