KPK segera rampungkan seluruh tunggakan kasus korupsi

id KPK

KPK segera rampungkan seluruh tunggakan kasus korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto ANTARA)

Jogja (Antara) - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan meyakini pada 2017 lembaganya mampu segera menyelesaikan seluruh tunggakan kasus korupsi skala besar.

"Tahun ini kami yakin bisa menyelesaikan. Kami tidak mau membuat orang berstatus tersangka terlalu lama," kata Basaria dalam seminar nasional "Membangun Gerakan Antikorupsi di Kampus" di Universitas Atmajaya Yogyakarta, Senin.

Menurut Basaria, hingga 2015 kasus-kasus korupsi yang masuk dalam penanganan KPK mencapai 43 kasus. Namun demikian, sebagian besar kasus berskala besar telah diselesaikan pada 2016. "Kami yakin selesai karena pada tahun ini tunggakan kasus sudah tidak terlalu banyak," kata dia.

Ia menyebutkan sejumlah kasus korupsi skala besar yang belum rampung hingga saat ini di antaranya kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hingga saat ini kasus terjadi pada tahun anggaran 2011-2012 itu masih dalam penyidikan untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

"Selain itu ada kasus KTP-E yang sekarang masih dalam proses karena sebelumnya masih harus menunggu penghitungan kerugian negara," tuturnya.

Selanjutnya, KPK juga akan berbagi tugas dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupasi (Tipikor) di daerah khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana "turut serta" melakukan korupsi.

Menurut dia, dalam kasus-kasus korupsi yang sudah dinyatakan sah dan meyakinkan masih ada 180 nama yang berpotensi menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam upaya tindak pidana itu sesuai Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk kasus turut serta korupsi, tidak kami tangani sendiri dengan melimpahkan sebagian ke daerah masing-masing supaya lebih efektif, tidak menghabiskan banyak biaya dan saksi-saksi tidak terlalu capek," imbuhnya.

Selain merampungkan tunggakan kasus korupsi, Basaria mengatakan, ke depan KPK akan lebih mempercepat proses penyidikan setiap kasus yang dinyatakan sudah layak ditangani KPK.

"Kalau sudah P21 tidak perlu lama-lama lagi. Ini memang harus menjadi perhatian pihak-pihak yang berwenang jangan sampai membuat orang terlalu lama menjadi tersangka," ujarnya, menegaskan.

(L007)