Majelis tuntutan ganti rugi diminta kesampingkan kepentingan

id Kota yogyakarta

Majelis tuntutan ganti rugi diminta kesampingkan kepentingan

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo berharap Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang baru saja dilantik bisa mengesampingkan konflik kepentingan saat sedang menangani perkara.

"Ada beban moral saat menangani perkara karena bisa saja nanti yang ditangani adalah perkara dari rekan kerja sendiri. Konflik kepentingan ini yang harus dikesampingkan dan majelis bekerja secara netral," kata Sulistiyo di sela pelantikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Yogyakarta, Senin.

Majelis yang beranggotakan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut akan bekerja untuk menindaklajuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat terhadap penggunaan keuangan atau aset milik pemerintah daerah.

"Pemeriksaan bisa dilakukan terharap bendahara, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bukan bertindak sebagai bendahara atau pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan pemerintah," katanya.Pemeriksaan terhadap bendahara bisa dilakukan apabila bendahara tidak mencatat atau menyetor penerimaan uang dan barang ke kas daerah, atau melakukan tindakan korupsi.

Sedangkan pemeriksaan terhadap pegawai bukan bendahara dapat dilakukan apabila pegawai tersebut menyalahgunaan wewenang dan jabatannya. "Bisa saja pemeriksaan dilakukan apabila pegawai menghilangkan barang inventaris daerah," katanya.

Sementara itu, pada pihak ketiga, pemeriksaan dilakukan apabila pihak tersebut tidak menepati kontrak, melakukan penipuan, penggelapan yang merugikan keuangan daerah.

"Majelis ini akan memberikan masukan, pendapat dan pertimbangan kepada wali kota guna menyelesaikan kerugian daerah," katanya.

Sementara itu, susunan keanggotakan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terdiri atas Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri, Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan Maryoto dan Kepala Bagian Hukum Basuki Hari Saksana.

"Kami pastikan, tugas majelis tidak akan berbenturan dengan Inspektorat," kata Wahyu.

Tugas utama majelis, lanjut dia, adalah menindaklanjuti temuan untuk penggantian kerugian keuangan daerah. "Misalnya saja ada pegawai yang menghilangkan inventaris pemerintah seperti sepeda motor. Maka ia pun diwajibkan mengganti. Kami menindaklanjuti dari sisi administrasinya," kata Wahyu. ***3***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024