Pengganti Patrialis akan menjabat lima tahun

id hakim pengganti patrialis akbar

Pengganti Patrialis akan menjabat lima tahun

Ilustrasi, sidang Mahkamah Konstitusi, DOK (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Spt/16)

Jakarta (Antara) - Hakim pengganti Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjabat penuh selama 5 tahun dan bukan hanya menghabiskan masa jabatan hakim yang akan digantikan.

"Hakim yang mengisi jabatan baru ini, meski dia mengisi jabatan PAW (Pergantian Antar-Waktu), tapi dalam masa jabatan tetap mengisi 5 tahun jadi siapapun yang terpilih nanti, jabatannya itu 'full' 5 tahun," kata ketua pansel MK Harjono di kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Selasa.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) sejak 21 Februari 2017 mengenai penunjukan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait, Hakim Konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan serta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.

Menurut Harjono, hal itu sesuai dengan uji materi di MK pada 2011 terkait pasal 26 ayat 5  No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

"Sampai pagi hari ini baru ada 3 orang yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa yang mendaftar tapi kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yang mendaftar maka kita tunggu sampai tanggal 3 itu (Maret)," ungkap Harjono.

Dua orang di antara para pendaftar itu adalah Sugiyono dan Franz Astani, pemegang rekor MURI sebagai pemilik gelar terbanyak atau 11 gelar.

Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 3 Maret 2017. Pansel lalu akan mengumumkan kandidat yang lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017.

"Setelah lulus seleksi administratif kami adakan tes wawancara, jadwalnya 13-16 Maret. Kami punya jadwal yang sangat ketat karena panitia mengharuskan panitia punya kerja sampai 30 hari kerja sehingga pada 31 Maret 2017 sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden," tambah Harjono.

Presiden sejak 31 Maret punya waktu 7 hari untuk menetapkan hakim MK definitif.

"Ada 3 nama yang akan kami berikan ke presiden. Dalam waktu 7 hari, presiden sudah harus mementukan siapa yang dipercaya untuk menjabat. Memang ada persoalan dengan pilkada tapi saya kira ini harus dilakukan sesuai prosedur apalagi harus mendapat calon yang diharapkan masyarakat dengan syarat ketat, persoalan integritas pada utamanya," jelas Harjono.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah pendaftar harus memiliki gelar doktoral.

"Satu hal yang harus dibedakan adalah syarat gelar doktor harus, tapi tidak berarti gelar doktor harus linear pendidikan S1, yang diharuskan adalah Sarjana Hukum, magisternya apa silakan, doktornya apa silakan, jadi ini mungkin yang belum memahami kalau doktor ekonomi dan S1 fakultas hukum bisa mendaftarkan," tambah Harjono.

Sedangkan usia pendaftar adalah 47 tahun sampai 60 tahun dengan pengalaman di bidang terkait 15 tahun.

"Kami juga berharap dari masukan-masukan lembaga-lembaga resmi seperti PPATK, KPK, Komisi Yudisial. Kita bekerja sama dengan KY karena KY punya kepanjangan tangan di daerah-daerah kalau ada calon pendaftar di situ KY bisa bantu 'track record'-nya, kita juga minta data dari Polri dan BIN semuanya untuk 'track record' integritasnya," tegas Harjono.

Pada Kamis (16/2) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi UU No 14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.

Patrialis saat diangkat pada 2013 lalu merupakan usulan pemerintah. Usulan hakim MK dapat berasal dari presiden, Mahkamah Agung dan DPR.

Patrialis Akbar diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014  Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK. ***2***(D017)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024