Pemkab kaji pendampingan hukum PNS terjaring OTT

id Bantul

Pemkab kaji pendampingan hukum PNS terjaring OTT

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan kajian mengenai upaya pendampingan hukum bagi dua pegawai negeri sipil setempat yang terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli beberapa waktu lalu.

"Kami baru akan mengkaji, tetapi yang jelas sudah kami serahkan ke mekanisme aturan main yang ada, dan seandainya mereka minta bantuan semacam pemberian pendampingan hukum ke pemda itu boleh saja," kata Sekretaris Daerah Bantul Riyantono di Bantul, Selasa.

Menurut dia, tidak adanya pemberian bantuan atau pendampingan hukum oleh pemda bagi PNS yang terkena kasus atau pelanggaran bukan keputusan mutlak, akan tetapi bantuan pendampingan hukum bisa diberikan sepanjang aturan yang ada memperbolehkan.

"Dalam pemberian bantuan hukum kan tidak berkonotasi harus tidak bagi yang memberi bantuan hukum, seperti di beberapa kasus pemilihan lurah kita juga memberikan bantuan hukum, sepanjang mereka minta dan aturan main diperbolehkan, kenapa tidak," katanya.

Namun demikian, kata dia, jika memang nantinya pemberian bantuan hukum diberikan kepada dua PNS yang terjaring OTT Tim Saber Pungli karena diduga kuat melakukan pungutan liar itu semata pendampingan hukum saja, tanpa mengintervensi proses hukum.

Apalagi, kata Toni, sapaan akrab Sekda Bantul ini, kasus OTT terhadap dua PNS Dinas Pariwisata Bantul itu saat ini sudah diproses di kepolisian resor (Polres) bersama Inspektorat Bantul untuk melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut guna pembuktian.

"Sekarang kan masih diproses di Inspektorat yang sonding dengan polisi, itu hasilnya seperti apa nanti harus dilaporkan ke pak Bupati dan dipelajari bersama-sama apakah kami harus memberikan pendampingan atau tidak, kalau dia boleh saja meminta," katanya.

Namun saat ditanya kemungkinan pemkab memberikan sanksi sendiri bagi dua PNS tersebut, kata dia, sangat mungkin dilakukan dan sanksi yang diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat atau diberikan teguran lisan setelah melalui proses pembuktian.

"Itu juga tergantung vonis dari hakim. Kalau saya sepakat yang melakukan dan terbukti diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, perkara dari sisi pemerintah nanti membela iya, tapi hukum harus ditegakkan kalau memang terbukti salah," katanya.Diberitakan sebelumnya, dua petugas TPR Parangtritis terjaring OTT Tim Saber Pungli Bantul pada Sabtu (21/1), mereka diduga melakukan kecurangan dalam penjualan tiket bekas dan memberi tiket tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli wisatawan.***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024