BPJS Ketenagakerjaan perluas jaringan RSTC di DIY

id BPJS Ketenagakerjaan perluas jaringan RSTC di DIY

BPJS Ketenagakerjaan perluas jaringan RSTC di DIY

Penandatanganan Ikatan Kerjasama (IKS) BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait kerja sama 14 puskesmas dalam penanganan kecelakaan kerja peserta BPJS di Yogyakarta, Selasa. (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta akan memperluas jaringan Rumah Sakit Trauma Center untuk meningkatkan penanganan kasus kecelakaan kerja di daerah itu.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Widyastuti di Yogyakarta, Selasa, mengatakan dengan hadirnya Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan diharapkan peserta dapat terlayani dengan cepat sebagai pertolongan kecelakaan akibat kerja.

"Kami mengajak semua rumah sakit, klinik, dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dalam penanganan kasus kecelakaan kerja," kata Widiyastuti seusai penandatanganan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terkait kerja sama 14 puskesmas dalam penanganan kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantornya.

Widiyastuti mengatakan kerja sama ini penting? untuk memudahkan pengobatan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang menimpa pekerja sehingga di mana kejadiannya, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dengan cepat mendapat pelayanan.

Menurut dia, saat ini ada 103 rumah sakit, klinik, dan puskemas yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta dalam penyelenggaraan RSTC.

"ke depan akan terus kami perluas kerjas amanya sehingga hal ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta," kata dia.

Ia menyebutkan kasus kecelakaan kerja per Februari 2017 sebanyak 383 kasus atau meningkat 85 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 206 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). "Di atas 50 persen kecelakaan kerja akibat berkendara," kata dia.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ainul Kholid, Layanan RSTC, Klinik Puskemas dan Rumah Sakit di DIY akan terus bertambah dan tidak membedakan kepesertaan penerima upah/formal maupun bukan penerima upah (BPU)/informal. "Semua wajib dilayani sesuai dengan kebutuhan medis," kata dia.



(T.L007)