Kejari belum terima LP kasus OTT PNS

id kejari bantul

Kejari belum terima LP kasus OTT PNS

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima laporan polisi dari Kepolisian Resor setempat mengenai kasus operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli terhadap dua pegawai negeri sipil setempat.

"Belum ada laporan dari Polres tentang penerbitan laporan polisi (LP) kasus OTT petugas Tempat Pemungut Retribusi (TPR) Parangtritis pada 21 Januari 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana di Bantul, Selasa.

Namun demikian, kata dia, bila sudah masuk ke tahap penyidikan di Kejari atau P-16, biasanya setelah dua atau tiga hari kemudian, Polres Bantul akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejari Bantul.

Tetapi, kata dia, sebelum kasus OTT PNS berstatus P-16, Tim Saber Pungli Bantul diharap bisa duduk bersama menentukan apakah kasus itu masuk pidana umum atau pidana khusus yang menindaknya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau sudah P-16, kami bentuk tim penuntut umum, tidak masalah jika akan diarahkan ke Tipikor, supaya ada terapi kejut bagi pelaku," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan kasus penanganan OTT petugas TPR Pantai Parangtirtis sudah sampai pada penerbitan LP untuk pemeriksaan dua PNS sebagai saksi.

Selain pemeriksaan PNS terkait, juga sudah dilakukan pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Bantul atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi atasan dua PNS yang ditugaskan di loket retribusi wisata itu.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus itu, dan setelah keterangan cukup, baru kemudian dilakukan penetapan tersangka. "Nanti kami gelar perkara dulu, baru bisa ditingkatkan jadi tersangka," katanya.

Anggaito mengakui proses penanganan kasus OTT PNS ini sempat tersendat sebab berkasnya cukup lama berada di Inspektorat Bantul. Namun setelah LP keluar berkas dilengkapi, kasus itu segera dibawa ke Kejari Bantul.

"Kasus ini akan kami sidik sesuai prosedur dan aturan yang ada, dan dari awal kami sudah arahkan ke pidana," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024