Dinas Koperasi meminta masyarakat selektif memilih koperasi

id koperasi

Dinas Koperasi meminta masyarakat selektif memilih koperasi

Koperasi Indonesia (Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat kritis dan selektif dalam mamilih koperasi sebagai sarana menanamkan modalnya.

"Kami berharap masyarakat selalu berkonsultasi dulu dengan dinas koperasi masing-masing kabupaten untuk menentukan koperasi yang akan dipilih," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY Sultoni Nurifai di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Sultoni koperasi simpan pinjam selama ini dinilai paling rentan terjadi penyelewengan dana dibanding nonsimpan pinjam. "Sehingga untuk pengawasan saat ini lebih kami perketat untuk katagori koperasi simpan pinjam," kata dia.

Ia mengatakan biasanya masyarakat mudah tertarik dengan koperasi yang menjanjikan suku bunga tinggi hingga di atas dua persen dengan tujuan memperoleh keuntungan yang besar.

Padahal suku bunga yang wajar biasanya tidak sampai menyentuh dua persen. "Ada yang memang yang sengaja memasang suku bunga tinggi untuk menghimpun dana sebesar-besarnya," kata dia.

Menurut dia sesuai kajian sulit bagi koperasi memenuhi bunga dua persen secara berkelanjutan. "Mungkin satu sampai tiga bulan koperasi bisa membayarkan, tetapi bulan-bulan berikutnya tidak mampu dan biasanya pengurusnya akan lari," kata dia.

Oleh sebab itu, ia berpesan apabila masyarakat mendapatkan penawaran dari koperasi dengan suku bunga di atas dua persen maka patut mencurigai dan tidak mengikuti.

Jika dibutuhkan masyarakat, Dinas Koperasi DIY, kata dia sudah memiliki daftar koperasi yang sehat dan layak diikuti.

Sultoni menyebutkan hingga 2017 total jumlah koperasi di DIY mencapai 2.700 koperasi dengan 300 di antaranya tidak aktif. Terdiri atas 320 koperasi dengan badan hukum provinsi, 656 koperasi badan hukum kabupaten di Sleman, 560 koperasi di Kota Yogyakarta, 300 koperasi di Bantul, sedangkan di Kulon Progo dan Gunung Kidul masing-masing 250 koperasi.

"Pertumbuhan koperasi paling pesat di Sleman karena ada yang mampu mengelola dana hingga Rp1 triliun," kata dia.

Ia mengakui dinas koperasi tidak dapat mengintervensi suku bunga koperasi, sebab mengacu prinsip dasar koperasi, penentuan suku bunga diperoleh dari hasil rapat anggotanya.

"Koperasi kan untuk, oleh, dan dari anggota sehingga pemerintah tidak dapat memberikan batas atas dan batas suku bunganya," kata dia.

Kendati demikian, hingga saat ini Dinas Koperasi dan UKM DIY belum pernah menemukan indikasi penyelewengan dana oleh koperasi di DIY. Permasalahan yang muncul lebih banyak pada kepatuhan administrasi dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) koperasi.

"Ada yang tidak bisa memberikan laporan tahunan dan tidak melakukan rapat anggota tahunan sehingga kami tutup," kata dia.

Ia mencontohkan seperti di Kabupaten Sleman, sudah ada 140 koperasi yang ditutup karena tidak membuat laporan tiga bulanan dan tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut.

"Jika koperasi tidak membuat laporan ada indikasi melakukan hal yang tidak wajar," kata dia.***3***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024