Underpass Ringroad mulai dilakukan pengurusan Amdal

id underpass

Underpass Ringroad mulai dilakukan pengurusan Amdal

ilustrasi pembangunan "Underpass" (Foto Antara)

Sleman, (Antara Jogja) - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional memulai proses pembangunan "underpass" di Jalan Lingkar Utara dengan melakukan sosialisasi untuk memproses berkas pengelolaan dampak lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami baru memproses tahap awal dari usulan pembangunan `underpass`. Masih tahap awal. Kami proses analisis dampak lingkungan (UKL dan UPL) terlebih dulu," kata Perwakilan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional di Yogyakarta Anita seusai pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Senin.

Menurut dia, dari tahapan tersebut, masih cukup panjang proses yang harus dilewati untuk memulai konstruksi bangunan di sejumlah simpang empat di Jalan Lingkar (Ringroad) utara tersebut.

"Rencana `underpass` ini memang diharapkan bisa menjadi solusi kepadatan lalu lintas di Ringroad Utara, terutama simpang empat Jalan Kaliurang dan Jalan Gejayan Condongcatur tersebut," katanya.

Kepala Seksi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu lintas, Direktirat Lalu Lintas Polda DIY Kompol Hartoyo mengatakan, secara kondisi faktual arus lalulintas di Ringroad Utara simpang empat Jalan Kaliurang dan Jalan Condongcatur sudah sangat padat.

"Kepadatan lalu lintas sangat terasa pada jam sibuk yakni pagi saat orang hendak berangkat sekolah dan berangkat kerja serta sore hari saat orang pulang dari kerja," katanya.

Ia mengatakan keberadaan "underpas" di Ringroad Utara tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Hanya saja yang harus dipikirkan saat ini adalah rekayasa lalulintas pada saat proses pembangunan dilakukan.

"Seperti saat pembangunan `fly over` di Jombor. Jadi rekayasa lalu lintasnya harus mulai dipikirkan sejak sekarang, sehingga ketika mulai dilaksanakan pembangunan semuanya sudah bisa tertata," katanya.

Hartoyo mengatakan dari kebutuhan yang dilakukan, diharapkan seluruh proses ketentuan mengenai dokumen dampak lingkungan harus segera diproses untuk mempercepat proses tata administrasi yang harus dilalui.

"Sehingga pembangunan yang dilakukan nantinya tidak melenceng dari ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Sulthon Fathoni mengatakan, pihaknya meminta Balai Besar memaparkan secara gambling rencana pembangunan yang akan dilakukan.

"Pemaparan dilakukan secara komprehensif di hadapan seluruh pihak baik dari Pemkab Sleman, Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta. Hal itu mempertimbangkan, dampak dari proses pembangunan tersebut tidak hanya muncul bagi wilayah Sleman. Arus lalulintas yang padat adalah jalur antara dari Kota Yogyakarta ke Pemkab Sleman," katanya.***1***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024