Pilkada 2017 - KPU DIY dampingi KPU Yogyakarta sidang MK

id kpu diy

Pilkada 2017 - KPU DIY dampingi KPU Yogyakarta sidang MK

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum DIY akan memberikan pendampingan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta selama menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan perkara dari pasangan calon nomor urut satu Pilkada Kota Yogyakarta.

"Kami sudah tugaskan tim dari Divisi Hukum untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta selama menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, penyelenggara pemilihan kepala daerah siap mengadu bukti-bukti dan saksi-saksi dalam sidang di MK. Semua bukti dan dokumen yang dimiliki KPU Kota Yogyakarta selama proses pemungutan suara akan dianggap sebagai bukti dan dokumen yang penting.

Hamdan menyebut, Pilkada Kota Yogyakarta berjalan dalam suasana yang kondusif dan penyelenggara pemilihan sudah bekerja secara profesional, berintegritas. "Jika ada pihak yang merasa tiadk puas dengan hasil pikada, maka sudah ada saluran yang disiapkan. Kami menghormati pilihan mereka karena memang sudah diatur dalam undang-undang," katanya.

Hamdan menegaskan, KPU DIY dan KPU Kota Yogyakarta akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berjalan di MK. Persidangan pendahuluan atas permohonan perkara yang diajukan pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli akan digelar Jumat (17/3).

"Kami tidak bisa memproyeksi jalannya persidangana atau hasilnya akan seperti apa. Yang pasti, seluruh proses yang berjalan harus diikuti," katanya.

Usai sidang pendahuluan akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban termohon atau KPU Kota Yogyakarta yang akan dilakukan pada 20-24 Maret.

Keputusan MK mengenai permohonan perkara akan ditetapkan pada 30 Maret hingga 5 April dan jika perkara dikabulkan maka akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pemohon, termohon dan pihak terkait serta mendengar kesaksian sejumlah pihak pada 6 April hingga 2 Mei.

Sedangkan keputusan sela maupun putusan akhir akan ditetapkan pada 10 Mei hingga 19 Mei. "Proses persidangan masih sangat lama," katanya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Kulon Progo yang juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sudah menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih yaitu pasangan Hasto Wardoyo-Sutedjo.

Pasangan tersebut memenangi pilkada dengan memperoleh 220.643 suara, sedangkan pasangan calon kepala daerah Zuhadmono Azharo-Iriani Pramastuti meraih 36.874 suara.

"KPU Kulon Progo akan membuat berita acara penetapan calon terpilh yang disampaikan ke DPRD setempat untuk diproses sebagai bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, tahapan pilkada di Kulon Progo dinyatakan selesai," katanya. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024