Bantul bahas raperda pengelolaan barang milik daerah

id dprd

Bantul bahas raperda pengelolaan barang milik daerah

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama pemerintah setempat membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sedang dibahas. Hal ini karena terjadi kekosongan perda setelah perda sebelumnya dicabut Kemendagri," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Bantul Setiya di Bantul, Jumat.

Menurut dia, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ia mengatakan bahwa PP dan Permendagri tersebut mengatur sangat "rigid" sehingga konten dari raperda ini lebih banyak mengikuti norma-norma yang ada dalam dua peraturan yang lebih tinggi itu.

"Namun, kami mengingatkan, selain memenuhi payung hukum secara normatif, adanya Perda Pengelolaan BMD itu semestinya juga mampu `memaksa` pemangku kepentingan untuk menjadi lebih baik dalam mengelola aset daerah," katanya.

Dengan demikian, kata Setiya, perda itu tidak cukup pada aspek pencatanan, tetapi juga keamanan dan optimalisasi pemanfaatannya meski pekerjaan pencatatan sendiri sudah menjadi pekerjaan yang tidak ringan.

"Banyak juga BMD yang dokumen perolehannya belum ada. Misalnya, gedung dari pemerintah pusat yang tidak disertai dokumen penyerahan, padahal sudah digunakan bertahun-tahun dan seterusnya," katanya.

Selain pencatatan, kata Setiya yang juga anggota Komisi B DPRD Bantul ini, aspek keamanan juga perlu diperbaiki. Misalnya, dengan penggunaan fitur asuransi atas BMD yang strategis sehingga besar nilainya dan besar risikonya.

"Lebih dari itu, manajemen BMD seharusnya mampu menghadirkan kemanfaatan lebih besar. Aset daerah yang belum teroptimalkan semestinya dapat dideteksi, kemudian dapat dibuatkan proyeksi pemanfaatannya," katanya.

Ia menyebut salah satu lahan atau gedung milik pemda yang belum optimal digunakan, sementara di sisi lain ada kebutuhan lahan baik oleh BUMD maupun SKPD yang diproyeksikan dapat tingkatkan pendapatan daerah atau layanan publik.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024