Pergub taksi online atur tarif batas atas-bawah

id taksi

Yogyakarta (Antara Jogja) - Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai taksi berbasis aplikasi online akan mengatur batas atas dan bawah tarif taksi jenis itu, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan setempat Gatot Saptadi.

"Nanti di antaranya akan meengatur batas atas dan batas bawah tarif taksi online", kata Gatot di Yogyakarta, Senin.

Ia mengakui penerapan tarif taksi berbasis aplikasi online menjadi persoalan tersendiri karena besaran tarifnya bisa jauh lebih rendah dibanding taksi konvensional.

Meskipun belum dapat memeperkirakan kapan pergub itu akan diterbitkan, ia memastikan aturan yang tengah dipersiapkan Pemda DIY tersebut akan mencerminkan 11 poin persyaratan yang harus dipenuhi taksi online dalam Permenhub Nomor 32 yang kini sedang direvisi.

Sebanyak 11 poin yang berkaitan dengan taksi online itu, antara lain, menyatakan pengemudi harus mengantongi SIM A umum, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi, serta perusahaan harus berbadan hukum.

"Sebelas persyaratan itu sesuai Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terutama yang menjadi kewenangan daerah," kata dia.

Menurut dia, penerbitan pergub itu akan menjadi pijakan sementara dalam mengatur taksi online secara berkeadilan sambil menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto menilai peraturan gubernur diperlukan agar penertiban taksi pelat hitam berbasis online bisa lebih tegas karena selama ini dinilai bersaing tidak sehat dan memicu merosotnya okupansi taksi konvensional di Yogyakarta.

Selain disebabkan persaingan yang tidak sehat, menurut Agus, saat ini kuota taksi di DIY masih dibatasi 1.000 armada reguler dan 50 armada premium sehingga belum memungkinkan untuk dimasuki taksi baru.
L007