Yogyakarta (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan penyusunan peraturan gubernur mengenai taksi berbasis aplikasi dalam jaringan saat ini sudah selesai.
"Namun, untuk menerbitkannya masih menunggu kepastian tanggal pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32. Kalau pada tanggal 1 April permenhub memang sudah keluar, `kan percuma (diterbitkan pergub)," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Senin.
Menurut Sultan, pergub yang akan diterbitkan untuk mengatur taksi berbasis dalam jaringan (online) saat ini sudah tinggal ditandatangani.
Meskipun demikian, karena peraturan sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan melibatkan pihak terkait lainnya, dia tidak ingin implementasi pergub hanya berlangsung sesaat.
"Sudah tinggal diteken. Kalau memang betul pada tanggal 1 April (revisi Permenhub Nomor 32) keluar, ya, sudah, nunggu tanggal 1 saja," kata Sultan.
Sebelumnya, Sultan berharap melalui pergub tersebut meski bersifat sementara, akan mampu menghadirkan peraturan yang berkeadilan, bukan semata-mata untuk melarang jenis taksi tertentu.
Sultan mencontohkan penerapan prinsip keadilan itu, antara lain, sama-sama mematuhi peraturan tentang perpajakan, baik taksi "online" maupun taksi konvensional.
"Kita `kan maunya berkeadilan, sama-sama mencari uang untuk hidup untuk makan harus adil," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhuhungan DIY Gatot Saptadi mengatakan bahwa pergub mengenai aplikasi "online" akan mengatur batas atas dan bawah tarif taksi jenis itu.
"Nanti di antaranya akan meengatur itu (batas atas dan batas bawah tarif taksi online)," kata Gatot.
Ia mengakui penerapan tarif taksi berbasis aplikasi "online" memang menjadi persoalan tersendiri sebab besaran tarifnya bisa jauh lebih rendah daripada taksi konvensional.
Menurut Gatot, jika Pergub itu diterbitkan, akan mengakomodasi 11 poin persyaratan yang harus dipenuhi taksi "online", seperti yang tercermin dalam Permenhub Nomor 32 yang kini sedang direvisi.
Sebanyak 11 poin yang berkaitan dengan taksi "online "itu, antara lain, kendaraan yang dioperasionalkan harus diuji KIR, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, STNK harus atas nama perusahaan bukan pribadi, dan perusahaan harus berbadan hukum.
"Sebelas persyaratan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, terutama yang menjadi kewenangan daerah," katanya.
(L007)
Berita Lainnya
Beri keamanan-kenyamanan turis, Bali bina taksi pariwisata
Sabtu, 13 Januari 2024 5:43 Wib
Pemda DIY segera mengevaluasi tarif angkutan sewa khusus
Rabu, 20 Desember 2023 21:04 Wib
Pengemudi taksi daring di Semarang jadi korban pembunuhan
Senin, 24 Juli 2023 15:20 Wib
Disidik, anggota Densus 88 bunuh sopir taksi
Rabu, 8 Februari 2023 4:53 Wib
Sopir taksi dirampok dan diikat di pohon
Selasa, 4 Oktober 2022 3:56 Wib
BNI dukung program Taksi Alsintan memperkuat transformasi agrikultur
Senin, 22 Agustus 2022 20:21 Wib
Perawat diperkosa sopir taksi online
Minggu, 19 Desember 2021 20:54 Wib
Taksi terbang demo flight' di Bali
Sabtu, 27 November 2021 5:14 Wib