Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memastikan anggaran untuk operasional seluruh puskesmas dan RS Pratama di kota tersebut tetap dapat berjalan tanpa kendala meskipun ada perubahan status jabatan kepala puskesmas.
"Status jabatan kepala puskesmas berubah dari sebelumnya struktural ke fungsional. Meskipun demikian, kepala puskesmas juga menerima surat keputusan (SK) tambahan untuk pengangkatan sebagai kepala puskesmas sehingga tidak akan memengaruhi proses pencairan anggaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini di Yogyakarta, Senin.
Selain itu, meskipun status puskesmas di Kota Yogyakarta adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun perencanaan anggaran untuk instansi tersebut masih menjadi satu di bawah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
"Kami pastikan, tidak akan ada kendala dalam proses pencairan anggaran untuk puskesmas dan RS Pratama," katanya.
Fita menuturkan, perubahan status jabatan dari struktural ke fungsional tersebut merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pascaperubahan organisasi perangkat daerah (OPD) awal tahun ini.
"Kementerian Dalam Negeri memberikan syarat seperti itu sesuai UU Pemerintah Daerah. Mau tidak mau, kami pun harus mematuhinya," kata Fita yang baru mengetahui kewajiban perubahan status jabatan tersebut.
Sedangkan untuk Rumah Sakit Jogja, Fita belum dapat memastikan karena instansi tersebut melakukan perencanaan anggaran secara mandiri tidak menjadi satu dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
"Di Rumah Sakit Jogja juga ada perubahan status direktur, dari jabatan struktural ke fungsional. Dikhawatirkan, perubahan ini akan menghambat proses pencairan anggaran," kata Fita. Ia pun belum dapat memastikan status kelembagaan Rumah Sakit Jogja pascaperubahan OPD.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, pemerintah daerah pada awalnya tetap mengusulkan bahwa jabatan direktur RS Jogja tetap sebagai jabatan struktural.
"Tetapi, ada aturan seperti itu sehingga status jabatan diubah menjadi fungsional. Jika tidak mematuhi aturan, maka nanti perubahan OPD tidak disahkan," katanya.
Ia pun memastikan akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tersebut sehingga proses pencairan anggaran untuk RS Jogja tetap bisa berjalan dan tidak mengganggu pelayanan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk mengembalikan status jabatan dari fungsional ke struktural.
"Status kelembagaan untuk RS Jogja sesuai OPD baru masih dianggap sebagai `status quo` sehingga status jabatan perlu dikembalikan menjadi struktural terlebih dulu," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Kapolresta: Kriminalitas di Yogyakarta bisa ditekan saat Lebaran
Jumat, 19 April 2024 2:38 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan disdukcapil pastikan data pemilih Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 2:09 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
WWF ke-10 bentuk "center of excellence" di DI. Yogyakarta
Rabu, 17 April 2024 6:13 Wib
Bupati Bantul mengajak momentum Syawal untuk tingkatkan pelayanan masyarakat
Selasa, 16 April 2024 21:22 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib