Tiga PPK Yogyakarta akan jalani sidang DKPP

id Bawaslu

Tiga PPK Yogyakarta akan jalani sidang DKPP

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Jogja (Antara) - Sebanyak tiga panitia pemilihan kecamatan pada Pilkada Kota Yogyakarta akan menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Sabtu (22/4).

"Karena dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), maka sidang cukup dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Selasa.

Meskipun digelar di kantor Bawaslu DIY, namun satu dari lima majelis pemeriksa tetap berasal dari Bawaslu RI, sedangkan empat lainnya berasal dari Bawaslu DIY, KPU DIY, dan dua tokoh masyarakat.

Najib mengatakan, sidang terhadap tiga PPK yaitu PPK Kecamatan Danurejan, Umbulharjo dan Gondokusuman tersebut dilakukan karena ketiganya tidak menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) saat pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta di tingkat kecamatan.

Rekomendasi yang tidak dijalankan adalah menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan permasalahan proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Yogyakarta.

"Pada dasarnya, sidang yang digelar adalah sidang pelanggaran kode etik sehingga seharusnya tidak berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah. Objeknya adalah PPK," katanya.

Namun demikian, lanjut Najib, rekomendasi dari panwascam tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Yogyakarta pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota.

Namun demikian, jika dari hasil sidang tetap terbukti bahwa ketiga PPK tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka ketiganya terancam sanksi pemberhentian. Hanya saja, masa tugas PPK untuk Pilkada Kota Yogyakarta sudah berakhir pada Maret.

"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk penyelenggaraan pemilihan umum di masa yang akan datang," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto memastikan bahwa ketiga PPK yang menjadi pihak teradu pada sidang di DKPP akan menghadiri persidangan.

"Kami sudah lakukan koordinasi denga ketiga PPK. Pada dasarnya mereka siap memberikan jawaban dan sekaligus memberikan bukti mengenai apa yang terjadi saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan," katanya.

Wawan berharap, majelis pemeriksa bisa mempertimbangkan status ketiga teradu yang saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai PPK saat memberikan putusan.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024