Jogja (Antara) - Sebanyak tiga panitia pemilihan kecamatan pada Pilkada Kota Yogyakarta akan menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Sabtu (22/4).
"Karena dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), maka sidang cukup dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Selasa.
Meskipun digelar di kantor Bawaslu DIY, namun satu dari lima majelis pemeriksa tetap berasal dari Bawaslu RI, sedangkan empat lainnya berasal dari Bawaslu DIY, KPU DIY, dan dua tokoh masyarakat.
Najib mengatakan, sidang terhadap tiga PPK yaitu PPK Kecamatan Danurejan, Umbulharjo dan Gondokusuman tersebut dilakukan karena ketiganya tidak menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas kecamatan (Panwascam) saat pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Kota Yogyakarta di tingkat kecamatan.
Rekomendasi yang tidak dijalankan adalah menerapkan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan permasalahan proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Yogyakarta.
"Pada dasarnya, sidang yang digelar adalah sidang pelanggaran kode etik sehingga seharusnya tidak berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah. Objeknya adalah PPK," katanya.
Namun demikian, lanjut Najib, rekomendasi dari panwascam tersebut sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Yogyakarta pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota.
Namun demikian, jika dari hasil sidang tetap terbukti bahwa ketiga PPK tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka ketiganya terancam sanksi pemberhentian. Hanya saja, masa tugas PPK untuk Pilkada Kota Yogyakarta sudah berakhir pada Maret.
"Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk penyelenggaraan pemilihan umum di masa yang akan datang," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto memastikan bahwa ketiga PPK yang menjadi pihak teradu pada sidang di DKPP akan menghadiri persidangan.
"Kami sudah lakukan koordinasi denga ketiga PPK. Pada dasarnya mereka siap memberikan jawaban dan sekaligus memberikan bukti mengenai apa yang terjadi saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan," katanya.
Wawan berharap, majelis pemeriksa bisa mempertimbangkan status ketiga teradu yang saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai PPK saat memberikan putusan.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu RI: Presiden Jokowi tak melanggar netralitas terkait bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 0:39 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu
Minggu, 24 Maret 2024 16:42 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib