MK tolak gugatan Pilkada Kota Yogyakarta

id Pilkada Kota Yogyakarta

MK tolak gugatan Pilkada Kota Yogyakarta

Pasangan Imam-Fadli (Dok istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak semua dalil yang diajukan pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli pada sidang gugatan hasil Pilkada Kota Yogyakarta.

"Semua dalil dalam permohonan yang diajukan pemohon ditolak. Dengan demikian, Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dicabut dan berlaku," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil keputusan MK, KPU Kota Yogyakarta kemudian akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan calon nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh suara lebih banyak yaitu 100.333 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli mengantongi 99.146 suara.

"Paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan MK ditetapkan, sudah harus dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Wawan.

Dalam sidang putusan MK, dalil gugatan dari pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formal hukum sehingga permohonan tersebut tidak dapat diteruskan.

Pemohon mengajukan empat materi perkara, di antaranya penghilangan 967 hak pilih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, suara sah dinyatakan sebagai suara tidak sah, serta mobilisasi aparatur sipil negara oleh pasangan calon nomor dua.

Sementara itu, Anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Fokki Ardiyanto memastikan bahwa gugatan mereka ditotak oleh MK. "Selamat untuk pasangan calon nomor dua. Kami tentunya akan membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta," katanya.

Ia menyebut, meskipun pasangan calon nomor dua memperoleh 50,3 persen suara dalam pilkada, namun keduanya tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak untuk melaksanakan pembangunan di Yogyakarta.

"Hasil dari MK akan kami sampaikan ke seluruh pendukung pasangan calon nomor satu dan kami pun belum memastikan untuk menjadi oposisi atau tidak," katanya.

Sementara itu, kubu pasangan calon nomor urut dua langsung memanjatkan doa syukur saat MK memutuskan untuk menolak gugatan dari pemohon.

"Hasil dari MK ini menjadi amanah yang harus diemban oleh pasangan calon nomor dua. Kami akan mendukung hingga akhir," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Dua Muhammad Sofyan.

Selain dihadiri oleh pendukung pasangan calon nomor dua, doa bersama tersebut juga dihadiri oleh istri pasangan calon nomor dua. "Setelah ini, tidak ada lagi pasangan nomor satu dan nomor dua. Semuanya sama. Semuanya harus dirangkul untuk saling membantu membangun Yogyakarta," kata Poerwati Soetji Rahajoe selaku istri calon wakil wali kota Heroe Poerwadi.

Pasangan calon nomor dua, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi akan mengemban amanah sebagai Kepala Daerah Kota Yogyakarta selama lima tahun ke depan, 2017-2022.

(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024