Pelayanan terpadu penanaman modal diharapkan tingkatkan investasi

id Pelayanan terpadu penanaman modal diharapkan tingkatkan investasi

Pelayanan terpadu penanaman modal diharapkan tingkatkan investasi

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang penanaman modal diharapkan menjadi upaya pemerintah dalam peningkatan realisasi investasi di daerah.

"Berbagai kemudahan yang ada seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM RI diharapkan jadi stimulus bagi peningkatan realisasi investasi," kata Assek I Pemkab Bantul Bambang Guritno disela membuka Kegiatan Koordinasi Penanaman Modal di Bantul, Kamis.

Menurut dia, penanaman modal atau investasi merupakan salah satu faktor penting sebagai penggerak pembangunan di daerah terutama bidang ekonomi, maka peningkatan investasi akan berpengaruh pada dinamika pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pertumbuhan dan perkembangan investasi akan memberikan dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan, sehingga akan bisa mengurangi pengangguran dan berdampak pula pada pengurangan kemiskinan," katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Bantul telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Bantul yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang sampai Tahun 2025.

"Ini berfungsi menyinergikan dan mengoperasionalkan seluruh upaya sektor terkait dalam meningkatkan penanaman modal di Bantul melalui penetapan prioritas sektor penanaman modal dan koordinasi upaya bersama mempromosikannya," katanya.

Ia mengatakan, visi penanaman modal Bantul dalam "Penanaman modal mendukung perekonomian daerah untuk mewujudkan Bantul projotamansari yang sejahtera dan agamis.

"Untuk mencapai visi itu ditetapkan tiga misi, yaitu meningkatkan penanaman modal yang mendorong pemanfaatan potensi daerah, mendorong penanaman modal yang dukung produksi dan nilai tambah, dan mewujudkan iklim penanaman modal yang berdaya saing," katanya.

Ia mengatakan, mengacu pada PTSP BKPM RI di mana fokus pembenahan PTSP pusat yang pertama adalah secara terus menerus akan melakukan percepatan dari sisi waktu layanan perizinan dan non perizinan serta pengkajian untuk menyatukan izin-izin yang dinilai sama.

"Kemudian yang kedua adalah integrasi perizinan PTSP pusat dengan PTSP daerah termasuk penerapan standar yang sama dalam pelayanan," katanya.

Ia juga mengatakan, kebijakan PTSP diharapkan menunjukkan adanya efisiensi pelayanan, standar waktu dan biaya yang jelas, prosedur pelayanan yang sederhana dan kemudahan akses.

"PTSP itu dapat didesain dalam hal memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpusat, memiliki kewenangan untuk memproses dan menerbitkan berbagai perizinan," katanya.

(T.KR-HRI)