Satpol PP amankan satu kilogram ikan berfomalin

id Satpol PP

Satpol PP amankan satu kilogram ikan berfomalin

satpol pp (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 3,5 kilogram daging ayam busuk dan tidak layak konsumsi serta ikan olahan mengandung formalin sebanyak satu kilogram saat melakukan pengawasan Pasar Ngangkruk, Kecamatan Sentolo.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Qumarul di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Satpol PP bersama tim terpadu dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian dan Pangan melaksanakan pengawasan terpadu.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan serta Undang-Undang Kesehatan.

"Temuan dari tim pengawasan, 3,5 kilogram (kg) tidak layak dan ikan asing olahan 1 kg. Semua barang kami amankan untuk dimusnahkan," kata Qumarul.

Ia mengatakan olahan ikan positif mengandung formalin setelah dilakukan pengecekan. Kemudian daging ayam 3,5 kg busuk karena penyimpanannya salah sehingga sudah tidak layak konsumsi karena berwarna kehijau-hijauan.

Qumarul mengatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk meminimalkan dan melindungi konsumen terhadap makanan-makanan yang tidak layak dikonsumsi karena mengandung zat-zat berbahaya.

Selain itu, petugas kesehatan menemukan obat ilegal, yakni pil kecetit yang banyak beredar di masyarakat, karena efek dari obat itu sangat cepat. Obat tersebut memacu kerja ginjal sehingga efeknya langsung dirasakan peminum obat. Namun dampaknya bisa berbahaya bagi peminum obat tersebut.

"Kami melakukan pengawasan obat-obat yang beredar di masyarakat," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli makanan yang akan dikonsumsi seperti ikan asin olahan, makanan-makanan kemasan terkait tanggal kadaluarsa.

"Masyarakat sebaiknya mengecek tanggal kadaluarsa sebelum membeli barang," katanya.

Kasi Bina Usaha Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Lely Marwati mengatakan pihaknya mengambil sampel ikan yang diolah maupun belum diolah dari lima pedagang Pasar Ngangkruk. Hasilnya, dagangan ikan olahan dari dua pedagang positif mengandung formalin.

"Kami sudah melakukan pembinaan kepada pedagang yang jualan makanan olahan supaya benar-benar lebih teliti terhadap ikan olahan yang dijual. Mereka tidak tahu, ikan yang mereka olah mengandung formalin," katanya.

(KR-STR)