Pemkab tidak perpanjang pendaftaran Kepala OPD

id Gunung Kidul

Pemkab tidak perpanjang pendaftaran Kepala OPD

Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada perpanjangan lelang terbuka untuk pengisian kepala Organisisasi Perangkat Daerah karena sudah mencapai 51 orang.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunung Kidul yang juga sebagai anggota Kesekretariatan Pansel Gustijaningsih di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan pendaftaran OPD resmi ditutup OPD pada Jumat (28/4) pukul 15.30 WIB.

"Saat penutupan sudah ada 51 orang yang melakukan pendaftaran, dan setiap OPD lebih dari empat. Sudah sesuai batas minimal pendaftaran," katanya.

Adapun jabatan yang kosong Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

"Jumlah pendaftar sudah memenuhi persyaratan tidak ada perpanjangan pendaftaran OPD," katanya.

Gustijaningsih menambahkan nantinya pihak pansel akan melakukan seleksi administrasi.

"Semua nantinya diserahkan ke pansel untuk melakukan seleksi," katanya.

Kepala BKPP Gunung Kidul Sigit Purwanto mengatakan pihaknya bersyukur pendaftaran memenuhi syarat sehingga tidak membutuhkan perpanjangan waktu pendaftaran.

"Sifatnya kita hanya membantu saja dan nanti seleksi ditangan pansel yang berjumlah lima orang," katanya.

Sekda Gunung Kidul Drajat Ruswandono menyampaikan era terbuka pihak pemkab tidak ada motivasi lain selai mendapatkan pemimpin OPD yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Gunung Kidul sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 dengan ini Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul akan melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada instansi.

"Sekarang eranya transparan, tidak ada motivasi lain," ujarnya.

(KR-STR)