Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengkaji pembentukan panitia khusus menanggapi kebijakan pemerintah daerah terkait pengangkatan Camat Srandakan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Tadi disampaikan untuk segera membentuk pansus atas kebijakan bupati terkait pengangkatan camat Srandakan, itu akan kita kaji dengan kawan-kawan dewan," kata anggota DPRD Bantul Endro Sulastomo di Bantul, Jumat.
Menurut dia, pernyataan itu disampaikan Endro usai menerima aksi damai para sukarelawan Harsono-Halim atau Suharsono-Abdul Halim Muslih yang kini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
Endro mengatakan, selaku wakil rakyat akan menampung semua aspirasi masyarakat Bantul termasuk sukarelawan Harsono-Halim, dan ketika ada kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melanggar peraturan perlu dibenahi.
"Itu akan kita tindaklanjuti baik dari komisi maupun antar fraksi di DPRD kaitannya dengan pansus pengangkatan camat Srandakan segera. Ini merupakan keluh kesah masyarakat yang perlu dikaji dan ditindaklanjuti," katanya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini berjanji akan segera berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain terkait pansus, termasuk kemungkinan menggulirkan hak interpelasi atas kebijakan tersebut.
"Secepatnyalah, namun karena besok Senin (1/5) libur mungkin minggu depan. Di awal kita sudah wacanakan hak interpelasi dan ini baru proses. Berkoordinasi dengan partai lain itu pasti," katanya.
Sementara itu, Presiden relawan Harsono-Halim Arif Iskandar dalam aksi damai di halaman DPRD Bantul menjelaskan, selain mencabut dukungan yang pernah diberikan pada cabup Bantul Suharsono saat Pilkada Bantul 2015 juga minta DPRD bersikap atas kebijakan pengangkatan camat Srandakan.
"Kami mendorong dan minta kepada DPRD Bantul membentuk Pansus berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan agar tidak merugikan rakyat Bantul," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Camat Srandakan Sukirna pada awal Februari 2017 dinilai melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undanga, karena yang bersangkutan baru sebulan menjadi sekretaris camat Kretek.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pasal itu dijelaskan, PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah atau masih didudukinya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib
DPRD Kulon Progo laksanakan pemberhentian dan pengusulan Wakil Ketua I
Kamis, 7 Maret 2024 19:39 Wib
DPRD menyetujui penetapan Raperda Hari Jadi DIY
Rabu, 6 Maret 2024 0:47 Wib