Pilkada 2017 - DKPP beri putusan PPK Yogyakarta pekan depan

id Bawaslu diy

Pilkada 2017 - DKPP beri putusan PPK Yogyakarta pekan depan

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Putusan untuk tiga Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017 dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas aduan pelanggaran kode etik akan ditetapkan di Jakarta, Rabu (10/5).

"Ya, akan ada sidang putusan pada Rabu (10/5) di Jakarta. Keputusan yang nanti disampaikan sudah final dan mengikat," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) DIY Mohammad Najid di Yogyakarta, Jumat.

Najib yang ikut menjadi bagian dari tim pada saat pemeriksaan terhadap ketiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengatakan, Bawaslu DIY akan menayangkan jalannya persidangan secara langsung melalui "video conference" yang dapat disaksikan di kantor Bawaslu DIY sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga PPK yang diadukan melakukan pelanggaran kode etik pada Pilkada Kota Yogyakarta adalah PPK Danurejan, Gondokusuman dan Umbulharjo. Ketiga PPK tersebut dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Panwascam pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

"Hanya ada satu kali pemeriksaan dan tim menilai tidak perlu melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan ini kemudian diplenokan untuk penyusunan keputusannya," kata Najib.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan akan menerima apapun keputusan yang disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Hasil keputusannya adalah final dan mengikat. Apapun nanti keputusannya, kami akan tetap menerima. Baik itu ada sanksi untuk PPK atau aduan yang kami sampaikan ditolak," kata Agus.

Panwas Pilkada Kota Yogyakarta yang bertindak sebagai pengadu menyampaikan aduan ke DKPP karena ketiga PPK tersebut tidak menindaklanjuti rekomendasi panwascam yaitu membuka surat suara rusak sebagai azas transparansi.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto yang menyatakan akan menghormati apapun keputusan dari DKPP termasuk jika ada sanksi yang diberikan ke PPK.

"Namun, DKPP juga perlu mempertimbangkan mengenai masa jabatan PPK yang sudah berakhir pada Maret. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian," katanya.

Ia menyebut, kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga PPK tersebut menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi penyelenggara pemilu.

"Harapannya, penyelenggara pemilu tetap bekerja secara profesional dan independen," katanya. ***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024