Bantul akan benahi aturan pengelolaan dana bergulir

id Bantul

Bantul akan benahi aturan pengelolaan dana bergulir

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan membenahi aturan pengelolaan dana bergulir bagi pedagang pasar rakyat, menyusul berubahnya organisasi perangkat daerah yang mengelola dana itu.

"Karena OPD otomatis aturan berubah, yang dulu dikelola Kantor Pasar dan sekarang Dinas Perdagangan, sehingga regulasi kita benahi," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Bantul Slamet Santosa di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, aturan pengelolaan dana bergulir bagi pedagang pasar rakyat telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 58 Tahun 2013, namun dalam regulasi itu SKPD yang mengelola adalah Kantor Pengelolaan Pasar.

"Draf aturan sudah kita ajukan ke Bupati melalui Bagian Umum Pemkab Bantul sekitar April lalu, di sana (Bagian Umum) akan dibenahi dari sisi legal draftingnya. Ini kita masih menunggu," katanya.

Slamet mengatakan, Dinas Perdagangan mengharapkan Perbup Bantul yang mengatur pengelolaan dana bergulir dengan materi baru bisa diterbitkan pada Mei 2017, untuk kemudian pihaknya bisa melaksanakan tahapan selanjutnya.

"Setelah Perbup turun kita langsung bisa proses pembukaan rekening pengelolaan dana. Jadi untuk saat ini uangnya sudah ada, namun masih di kas daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," katanya.

Ia mengatakan, anggaran dana bergulir pedagang pasar yang ditargetkan pada 2017 sebesar Rp10 miliar, dana tersebut mengalami kenaikan dibanding 2016 yang realisasinya atau yang digulirkan sebesar Rp7,1 miliar.

Menurut dia, meski aturan dana bergulir mengalami perubahan, namun mekanisme pencairan dan pelunasan masih sama dibanding tahun lalu, hanya saja untuk besaran pinjaman maksimalnya bertambah dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta per pedagang.

"Meski masih nunggu perbup terbaru, namun petugas pasar atau lurah pasar tetap rutin melakukan penagihan pinjaman yang digulirkan ke pedagang tahun lalu. Untuk kemudian disetorkan ke kas daerah, jadi kita tetap bekerja," katanya.

(KR-HRI)