Bantul siapkan tambahan dana bergulir Rp2 miliar

id Bantul

Bantul siapkan tambahan dana bergulir Rp2 miliar

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tahun 2017 menyiapkan tambahan dana bergulir bagi pedagang pasar tradisional sebesar Rp2 miliar yang sewaktu-waktu siap digulirkan.

"Tambahan dana bergulir yang sebesar Rp2 miliar ini kalau regulasinya sudah siap bisa dicairkan sewaktu-waktu," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Bantul Slamet Santosa di Bantul, Senin.

Menurut dia, untuk melaksanakan program dana bergulir pada 2017 disiapkan dua jenis anggaran, yaitu sebesar Rp8 miliar yang pencairannya menunggu setoran pinjaman dan Rp2 miliar merupakan dana segar.

"Untuk mekanisme pencairan tetap sama dan sesuai prosedur, bahwa pedagang mengajukan terlebih dulu, cuma tambahan ini tidak terpengaruh besar kecilnya setoran yang masuk, karena ini `fresh many`," katanya.

Ia mengatakan, tambahan dana bergulir bagi pedagang pasar itu untuk memperluas jangkauan program pinjaman lunak dengan biaya partisipasi ringan, yaitu setiap pinjaman Rp1 juta diwajibkan bayar administrasi Rp20.000.

Menurut dia, program dana bergulir bagi pedagang pasar sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu, hanya saja belum semua pedagang pasar di Bantul yang berjumlah sekitar 12 ribu belum manfaatkan pinjaman itu.

"Ada beberapa pasar yang pedagang belum terjangkau dana bergulir, terutama di pasar-pasar desa seperti Pasar Sangkeh dan Pasar Bendosari Srigading. Harapanya dengan tambahan Rp2 miliar itu bisa terbantu," katanya.

Namun demikian, kata dia, hingga awal Mei ini program dana bergulir bagi pedagang pasar belum bisa dilaksanakan, karena pihaknya masih menunggu perubahan Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana bergulir dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati.

Perubahan aturan itu, kata dia, menyusul berubahnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola dana bergulir, karena sebelumnya hingga 2016 pengelolaan ada di bawah Kantor Pengelolaan Pasar, sementara mulai 2017 di Dinas Perdagangan.

"Draf aturan sudah kita ajukan ke Bupati melalui Bagian Umum Pemkab Bantul sekitar April lalu, di sana (Bagian Umum) akan dibenahi dari sisi legal draftingnya. Ini kita masih menunggu," katanya.

(KR-HRI)