Muncul perdebatan rencana penetapan raperda menara telekomunikasi

id menara telekomunikasi

Muncul perdebatan rencana penetapan raperda menara telekomunikasi

ilustrasi Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Rencana penetapan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi peraturan daerah yang akan digelar Jumat (12/5) diperkirkan kembali mundur karena masih ada perdebatan di lembaga legislatif itu.

"Masih ada langkah konkret yang akan kami bangun di dewan. Mungkin penetapannya mundur lagi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Selasa.

Danang kemudian meminta ketegasan mengenai rencana penertiban menara telekomunikasi yang dinilai ilegal meskipun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sudah melakukan langkah tegas dengan menyegel menara telekomunikasi yang tidak berizin pada Senin (8/5).

"Kami ingin melihat sejauh mana ketegasan eksekutif terhadap menara-menara telekomunikasi yang dinilai melanggar aturan," kata Danang yang akan mengusulkan pembentukan tim pengawas saat raperda tersebut disahkan.

Sementara itu, Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengatakan belum memperoleh jadwal mengenai rencana rapat paripurna pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi perda pada Jumat (12/5).

"Pada hari itu, akan dilakukan rapat paripurna laporan kinerja pertanggungjawaban pemerintah. Untuk pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi belum terjadwal," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, penyelenggaraan rapat paripurna pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi bisa dilakukan atas usulan langsung dari pimpinan dewan.

Ia justru berharap agar Raperda Menara Telekomunikasi tersebut segera disahkan menjadi perda agar bisa digunakan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menertibkan menara telekomunikasi.

"Apalagi, sudah ada komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk menertibkan menara telekomunikasi ilegal dalam waktu tiga bulan sejak raperda disahkan," kata Anggota Fraksi PKS itu.

Sedangkan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan mengatakan hal senada yaitu belum memperoleh penjadwalan untuk pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi pada Jumat (12/5).

"Belum ada penjadwalan untuk itu. Pimpinan dewan masih perlu berkomunikasi dengan fraksi. Mungkin ada perkembangan setelah itu," katanya.

Pada 20 Maret, DPRD Kota Yogyakarta akan mengesahkan Raperda Menara Telekomunikasi menjadi perda namun gagal karena legislatif menilai banyak menara telekomunikasi ilegal yang belum ditertibkan. ***3***(E013)

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024